Buol, TABEnews.com – Pengusulan nama-nama calon Penjabat Bupati Buol sudah melewati tahap pertama sesuai amanat Permendagri No. 4 Thn 2023 pasal 9 ayat (1).
Dan seperti diketahui bersama, di strata paling bawah ini DPRD Buol telah menelurkan 3 nama yakni
DR. Yusra, M.Pd
DR. Drs. Adidjoyo Dauda
DR. Rohani Mastura, M.Si.
Setelah itu, di strata kedua, Gubernur pun berhak mengajukan 3 nama calon Pj. Buol, pada tingkatan ini, Gubernur punya kewenangan untuk mengajukan nama-versi Gubernur sendiri, apakah mengakomodir salah satu, salah dua atau salah tiga nama² yg diajukan oleh DPRD Kabupaten, atau bahkan mengajukan nama lain diluar ketiga nama tersebut.
Selanjutnya, pada strata teratas, Kemendagri pun berhak mengajukan 3 nama lagi, terserah mengakomodir nama-nama yg diajukan DPRD Buol maupun nama-nama yg diajukan Gubernur, atau bahkan mengajukan nama lain lagi.
Nah, selanjutnya ke-9 nama tersebut akan digodok ditingkat Kementerian yg melibatkan beberapa kementerian seperti terdapat dalam pasal 10 ayat (2) Permendagri diatas yg selanjutnya mengerucutkan dari 9 nama akan diperas menjadi tinggal 3 nama.
Nah ketiga nama hasil godokan kementerian itulah kelak salah satunya yg akan dipilih menjadi Penjabat Bupati Buol selanjutnya.
Jadi, kelak nama yg akan muncul sebagai Penjabat, bisa jadi berdasarkan nama dari usulan DPRD, atau nama dari usulan Gubernur atau bahkan nama dari usulan Mendagri.
Jadi jalan prosesnya masih panjang, segala kemungkinan masih bisa terjadi terkait pengusulan ataupun penetapan nama yg final untuk menjadi Penjabat Bupati Buol periode 10 Oktober 2023 s/d 10 Oktober 2024.
Redaksi : RL









