Gorontalo, Tabenews.Com – Dugaan wanprestasi menyeret seorang notaris berinisial NH di Gorontalo. Klien bernama Agung Setiyawan mengaku dana Rp3 juta yang disetorkannya untuk pengurusan pendirian Perseroan Terbatas (PT) sejak Agustus 2025 hingga kini belum kembali sepenuhnya, sementara proses perusahaan yang dijanjikan tak kunjung selesai.
Agung menyebut pembayaran dilakukan pada Agustus 2025 untuk pembuatan akta pendirian PT. Namun hingga akhir Desember 2025, dokumen tak juga rampung.
Saat dikonfirmasi, ia kembali dijanjikan penyelesaian pada minggu kedua Januari 2026. Janji itu pun kembali meleset.
Merasa tidak mendapat kepastian, Agung membatalkan pengurusan pada 6 Februari 2026 dan meminta dana dikembalikan penuh. Namun hingga kini, ia baru menerima Rp1 juta yang dibayarkan dua kali masing-masing Rp500 ribu pada 13 dan 18 Februari 2026. Sisa Rp2 juta belum dikembalikan.
“Pekerjaan tidak selesai, tapi uang juga belum kembali. Alasannya belum ada uang. Ini jelas merugikan saya,” tegasnya.
Secara praktik, pengurusan PT dengan dokumen lengkap umumnya selesai dalam hitungan hari. Pembuatan akta pendirian bisa rampung 1–3 hari kerja, sementara pengesahan badan hukum melalui sistem Kementerian Hukum dan HAM biasanya terbit dalam waktu singkat. Total proses lazimnya berkisar 3–14 hari kerja.
Rentang waktu dari Agustus 2025 hingga Februari 2026 jelas melampaui praktik normal, kecuali terdapat kendala administratif serius yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka kepada klien.
Sebagai pejabat umum yang tunduk pada Undang-Undang Jabatan Notaris, notaris wajib bertindak jujur, profesional, dan menjaga kepentingan para pihak.
Pengawasan terhadap notaris berada di bawah Majelis Pengawas Notaris.Pelanggaran kewajiban jabatan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran.
Agung menyatakan tengah menyiapkan somasi resmi dan mempertimbangkan laporan ke Majelis Pengawas Notaris jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat.
“Kalau tidak ada itikad baik, saya tempuh jalur hukum,” pungkasnya. Hingga berita ini diterbitkan, notaris berinisial NH belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan.










