Tolitoli, TABEnews.com — Kurir COD Cristal match atau Shabu Shabu (M F) MOH. FAISAL atau nama lainnya di dunia narkoba “Fikram”adalah kurir Shabu yang licin dan lincah, namun pada hari Minggu 4 Pebruari 2024 sekira pukul 12.20 wita kegiatan haram nya terhenti di tangan Tim opsnal satresnarkoba polres Toli-toli
MF selama ini melakukan peredaran Narkoba jenis Shabu bukan lah pemilikpengendali adalah Z atau ZULpasar tempat edar di Buol dan tugas MF adalah jemput dari kabupaten Parigi Moutong kota Raya pada orang yang bernama A atau ACO
,
Begini kisah nya Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 09.00 wita lelaki (M F) MOH. FAISAL alias FIKRAM dihubungi oleh lelaki (Z) ZUL untuk mengambil narkotika jenis sabu di rumah (A) ACO di desa Sigenti Kabupaten Parigi Moutong. Kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 14.15 wita, lelaki (F) FIKRAM kemudian ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Tolitoli di rumahnya di Desa Buntuna Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli (hanya selang sekitar 3 jam setelah ia tiba di rumahnya sepulang dari Desa Sigenti) Parigi Moutong
KBO Satresnarkoba polres Toli-toli IPTU SUTIMAN pimpin Tim opsnal satresnarkoba polres Toli-toli satu persatu anggota satresnarkoba menuju Desa Buntuna pada pukul 9.00 wita ketika terduga sudah masuk dalam rumah seketika Tim opsnal satresnarkoba polres serentak berkumpul Lakukan penggeledahan di rumah terduga MF sedikit tekanan di lakukan dan akhirnya membuahkan hasil dengan di temukan narkotika Cristal match atau sabu dengan berat bruto 20,09 gram didalam kamar tidur terduga
Bahwa berdasarkan hasil interogasi TKP MF menuturkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia ambil dari lelaki A (ACO) yang berdomisili di Kab. Parigi Moutong. Bahwa pengambilan narkotika jenis sabu tersebut adalah atas petunjuk dan perintah dari Z ( ZUL). Bahwa sesuai petunjuk dan perintah lelaki Z (ZUL), maka F ( FIKRAM ) berangkat ke Desa Sigenti Kab. Parigi Moutong dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 18.00 wita. Disana ia bertemu dengan lelaki (A) ACO
Narkotika tersebut kemudian ia bawa kembali ke Kabupaten Tolitoli dan tiba di rumahnya di Desa Buntuna dan tiba hari ini Minggu sekitar pukul 12 terduga di gelandang ke makopolres setelah Tim opsnal satresnarkoba polres Toli-toli berkeyakinan dan terpenuhi unsur hukum untuk proses hukum lanjut
Pasal 112 dan pasal 114 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika inilah pasal yang di pakai untuk menjerat terduga “Kata IPTU Sutiman
Secara terpisah kasat narkoba polres Toli-toli di IPTU Herman Yoseph menjelaskan bahwa di temukan nya barang bukti shabu tersebut oleh personil satresnarkoba dalam hitungan bernilai sekitar Rp. 30.000.000 dan atas keberhasilan menggagalkan peredaran itu secata tidak langsung telah menyelamatkan uang negara sekaligus cegah pengguna 200 orang”Kata Kasat narkoba polres Toli-toli
Armen djaru















