Buol, TABEnews.com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Buol menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi.
Berita acara hasil verifikasi itu diserahkan Plh Ketua KPU Buol kepada partai politik (parpol) perserta pemilu 2024.
Plh Ketua KPU Kabupaten Buol Sudirman Daud, SP di dampingi Divisi sosialisasi dan Parmas Ali, Divisi Hukum dan Pengawasan Safrudin S. Lamata, S.Sos, Kasubag Teknis Hairil, SH, Sekertaris Bawaslu Kabupaten Buol Muhammad Singgara, S.Ag mempimpin kegiatan tersebut.
Sebanyak perwakilan 16 partai politik turut menghadiri kegiatan tersebut.
“Pada hari ini kami akan menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi, dalam berita acara tersebut termuat data-data setiap bacaleg dilampirkan keterangan pemeriksaan KPU Kabupaten Buol terhadap bakal-bakal calon tersebut,” ujar Sudirman.
Sebelum dilakukan penyerahan berita acara hasil verifikasi, diawali dengan bimbingan teknis dalam rangka tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Setiap parpol menanyakan langkah-langkah perbaikan pada bakal calon legislatif.
Kegiatan itu berlangsung di Kantor KPU Buol, Jl Syarif Mansyur Kelurahan Leok I, Kecamatan Biau, pada Sabtu (24/6/2023).
Berdasarkan berita acara itu, diketahui kami berikan waktu dua minggu untuk memenuhi syarat bakal calon DPRD.
Artinya hampir semua bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Buol yang belum memenuhi syarat.
“Kami memberikan masa waktu untuk perbaikan dimulai 26 Juni hingga 9 Juli nanti,” ujar Hairil, SH
KPU Kabupaten Buol menyediakan waktu 24 jam bisa berkoordinasi serta layanan help desk bagi Parpol perserta pemilu 2024 untuk membantu perbaikan administrasi Bacaleg.
Redaksi