Gorontalo, Tabenews.Com – terkait dengan dugaan tunggakan hutang piutang yang mengakibatkan kerugian negara oleh Paslon Bupati Kabupaten Bonebolango, Ikrar Setiawan mengambil langkah hukum.
Ikrar Setiawan akase sebagai divisi Advokasi dari Komite Independen Pemantau Pemilu [ KIPP] Gorontalo menjelaskan bahwa tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Bupati Kabupaten Bonebolango masih memiliki tunggakan
“Saya mengambil langkah hukum pasca pemberitaan awal dengan adanya calon Kepala Daerah di Kabupaten Bone Bolango yang masih memiliki tunggakan hutang piutang yang belum dibayarkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.” Ujarnya
Berdasarkan pantauan media, ikrar mendatangi Bawaslu Bone Bolango pada pukul 21.00 WITA. dan diterima oleh salah seorang staf bawaslu Bone Bolango. Melalui keterangan persnya ikrar menjelaskan bahwa berdasarkan pemberitaan sebelumnya melalui informasi seorang yang bernama Lion Hidjun, ternyata Ismet Mile masih memiliki utang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan perincian sebagai berikut;
- a. Kelebihan pembayaran BBM kepala daerah tahun 2008 sebesar Rp 70 juta.
- Pembangunan instalasi listrik di rumah pribadi pada tahun 2009 sebesar Rp 124 juta.
- Pemberian tambahan penghasilan untuk bupati yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan tahun 2009 sebesar Rp 91 juta.
- SPPD dan kelebihan pembayaran belanja
- penunjang operasional bupati sebesar Rp 30 juta. Jadi total utang yang bersangkutan sekitar kurang lebih 300 juta-an.
Ikrar berpendapat bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh KPU Kabupaten Bone Bolango dan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango yaitu, terkait Surat Keterangan Pengadilan yang menyatakan Ismet Mile tidak memiliki hutang piutang dan tidak dinyatakan pailit berdasarkan penetapan pengadilan.
Menurut ikrar, Tentunya pengadilan pada saat mengeluarkan surat tersebut hanya berdasarkan pernyataan tertulis yang dibuat oleh pemohon itu sendiri, dan pengadilan Niaga tidak mungkin turun sampai ke kabupaten/provinsi untuk melakukan penelusuran akan hal tersebut.
“Dengan tidak terpenuhinya salah satu syarat calon tersebut ISMET MILE seharusnya dicoret dari kontestasi PILKADA Bone Bolango. kalau tidak KPU maupun Bawaslu berpotensi dipidanakan sebagaimana ketentuan pasal 180 ayat (2) UU 10/2016 yang berbunyi “Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah)”. Kata ikrar.
Disisi lain menurut mantan divisi penindakan Bawaslu Kota Gorontalo bahwa Ismet Mile telah tidak memenuhi syarat ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf k Undang-undang 10/2016 yang berbunyi “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:…k. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara”
Terakhir ikrar yang juga berprofesi sebagai Pengacara berharap agar Bawaslu Bone Bolango segera melakukan tindakan cepat progresif dan terukur dalam limitasi waktu 2 hari kedepan sebelum hari pencoblosan.
Sampai dengan terbitnya berita ini, tim media tabenews. Com masih berusaha mendalami informasi ini lebih lanjut.