Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
politik

KIPP: APK di pohon dan tiang listrik menjamur, Bawaslu Gorontalo jangan lagi jadi “macan ompong”

746
×

KIPP: APK di pohon dan tiang listrik menjamur, Bawaslu Gorontalo jangan lagi jadi “macan ompong”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tabenews.Com,Gorontalo – Pemasangan Alat peraga kampanye (APK) salah satu sarana untuk menyampaikan visi misi peserta pemilu, namun tidak sertamerta semua lokasi menjadi tempat pemasangan APK, ada tempat yang dilarang sebagaimana ketentuan perundang-undangan dan keputusan KPU Kab/Kota salah satunya dipasang di sarana publik dan pepohonan.

Sukriyanto Tahir, sekretaris Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Gorontalo menyampaikan hasil pantauan KIPP Gorontalo, menjamurnya APK yang dipasang di Pohon dan listrik, malahan terus bertambah, seperti di kota Gorontalo jalan HB jassin ex Jln Agussalim, jalan poros Kelurahan Huangobotu menuju Traffic light Buladu.

Sukri bersama lembaga KIPP lainya, beranggapan bahwa Sudah hampir dua pekan yang lalu, KIPP Gorontalo telah menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait APK yang dipasang di Pohon dan Tiang listrik. Akan tetapi sampai dengan hari ini setelah dipantau kembali tidak kunjung ditindaklanjuti.

“Bawaslu jangan terkesan bersembunyi dibalik surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada Peserta pemilu, tapi harus tegas dengan batas waktu penertiban secara berkala.” Ujar Sukriyanto Kepada media.

Saya kira terhadap APK dipasang pohon dan Tiang listrik sudah tuntas dan jelas dalam PKPU, sehingga tidak butuh lagi kajian dalam waktu yg lama untuk disampaikan kepada peserta pemilu atau ditertibkan, yang diperlukan adalah sikap tegas bawaslu bersama stakeholder untuk menertibkan secara berkala sebagai bentuk komitmen memberikan perlakukan dan ruang yang adil bagi peserta pemilu.” Tambahnya.

Lebih tegas Sukri mengatakan bahwa Lembaga Bawaslu Provinsi Gorontalo tidak pantas lagi di istilahkan sebagai Macan Ompong sehingga Sukri meminta agar Bawaslu mampu memaksimal kan patroli Pengawasan.

“Saat ini Bawaslu telah dikuatkan kewenangannya oleh perundang-perundangan, maka bawaslu tidak tepat lagi diistilahkan macan ompong sehingga dengan kewenangan saat ini jangan kemudian tetap terlihat seperti macan ompong. Saya kira inovasi kegiatan patroli pengawasan oleh jajaran bawaslu perlu dimaksimalkan lagi.” Ujarnya.

Terakhir KIPP berharap Bawaslu secara berkala dengan waktu tidak lama untuk menertibkan APK yang dipasang di tempat tempat yang dilarang oleh perundang-undnagan.

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600
banner 325x300