buoldaerahPemilu 2024Sulteng

Ketua KPU Buol Alamsyah, SE Terima Hasil Perbaikan 16 Partai Politik, Partai PKN Tidak Lakukan Perbaikan Calon

362
×

Ketua KPU Buol Alamsyah, SE Terima Hasil Perbaikan 16 Partai Politik, Partai PKN Tidak Lakukan Perbaikan Calon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol TABEnews.com – Hingga batas waktu tahapan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol, dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2024, hanya ada 16 Parpol yang sudah mengajukan bacalegnya.

Sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023, yang tahapannya di mulai dari Senin 26 Juni hingga batas akhir pendaftaran Bacaleg sendiri, berakhir pada hari Minggu (09/07/2023) hari ini pukul 23.59 Wita.

Alamsyah SE selaku Ketua KPU Kabupaten Buol mengatakan, secara nasional partai politik atau parpol yang mendaftarkan sebagai peserta pemilu tahun 2024, total keseluruhan sebanyak 18 partai politik.

“Saat pengajuan pendaftaran bakal calon, itu ada 16 partai politik yang tingkat pemilihannya adalah anggota DPRD Kabupaten Buol pada pemilu 2024, dan ada 1 partai politik tidak mengajukan atau tidak mendaftarkan bakal calonnya yakni partai Garuda, serta 1 Partai yang tidak melakukan perbaikan bakal calon yaitu partai PKN”, ungkap Alamsyah, saat dihubungi Media tabenews.com, Senin (10/07/2023) dini hari.

Alamsyah menyebutkan, dari 17 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2024, saat diperiksa dokumen persyaratan bakal calonnya, hasil verifikasi administrasinya diserahkan kembali ke partai politik, lalu kemudian partai politik mengajukan lagi perbaikan dokumen persyaratan.

Dari selang waktu 26 Juni hingga 9 Juli 2023, kata Alamsyah, hanya 16 partai politik yang sudah mengajukan perbaikan dokumen bacalegnya.

Adapun ke-16 partai politik tersebut adalah, PKB, PKS, Perindo, PDI-P, Demokrat, Nasdem, Umat, Gelora, PPP, Partai Buruh, PAN, Golkar, PBB, Hanura, PSI dan Gerindra.

Sedangkan, satu partai lainnya yakni Partai PKN setelah pihak KPU Buol mengkonfirmasi, pihak partai tidak melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Oleh karena itu, Partai PKN tidak dapat kami terima berkasnya, sampai saat ini pukul 00.01, partai tersebut tidak datang, sehingga dari total 17 partai politik, hanya 16 parpol yang mengajukan perbaikan dokumen, jelas Alamasyah.

“Hingga pukul 00.01 Partai PKN tidak hadir di KPU Buol untuk mengajukan berkas perbaikan” tutup Alamsyah

Redaksi

Example 468x60
banner 325x300
Example 120x600