Tolitoli, Tabenews.com — Dugaan kasus korupsi kembali menjerat Kepala Desa Tinabogan, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Kasus ini terkait penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2023–2024.
Menurut informasi dari pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli, proses penyelidikan telah dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tersebut. Dari hasil sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 200 juta.
Kepala Desa Tinabogan diduga menggunakan sebagian anggaran tidak sesuai peruntukannya, termasuk pada kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pihak kejaksaan saat ini masih mengumpulkan bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Jika terbukti, kepala desa terancam dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Redaksi









