Buol, TABEnews.com – Kadis Kominfo dan Persandian Suondo Sanua di dampingi Jeffry Monti hari ini di undang permintaan klarifikasi tentang kasus pencemaran nama baik di ruang Tipiter Polres Buol, senin (16/10/2023)
Berdasarkan surat perintah Nomor : Sp-Lidik/350/IX/2023/Reskrim tanggal 26 september 2023 dan laporan polisi nomor : LP/338/IX/2023/SPKT/Polres Buol/Polda Sulawesi Tengah.
Berdasarkan surat tersebut kepala dinas Kominfo dan persandian memberikan keterangan atau mengklarifikasi atas dugaan pencenaran nama baik melalui ITE, di ruang satuan reskrim polres buol unit Tipiter.

“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan menmentrasmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan nama baik sesuai dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perbuatan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang terjadi di kelurahan leok 1 kecamatan biau kabupaten buol”

Sehubungan hal dugaan pencemarn nama baik melalui ITE, Bripka Krisyanto. A selaku pemeriksan hari ini telah dilaksanakan sesuai dengan hari dan waktu kadis kominfo dan persandian memberikan keterangan atau klarifikasi.
Media mencoba hubungi kadis kominfo dan persandia melalui via whatsapp pribadi belum ada tanggapan soal memberikan keterangan atau klarifikasi soal hasil pencemaran nama baik melalui ITE sampai berita ini di terbitkan.
Redaksi









