buoldaerahhukumPemilu 2024Sulteng

Jamaludin, S.IP Umumkan Dirinya Sebagai Mantan Narapidana Untuk Menjadi Syarat Bacaleg DPRD Kab Buol

341
×

Jamaludin, S.IP Umumkan Dirinya Sebagai Mantan Narapidana Untuk Menjadi Syarat Bacaleg DPRD Kab Buol

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TABEnews.com – Mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Pileg 2024.

Namun, mantan narapidana itu harus menyatakan diri secara jujur dan terbuka kepada publik terkait latar belakang dirinya.

Kebijakan itu sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Saat ini memasuki masa pendaftaran dan perbaikan peserta bakal calon legislatif (Bacaleg), Komisi Pemilihan Umum tidak membatasi pendaftar yang pernah terpidana untuk mengikuti Pemilu 2024.

Seperti halnya salah satu putra daerah kabupaten buol Jamaludin S.IP yang akan maju pada pemilihan legislatif tahun 2024 khusunya dapil III yang meliputi Kecamatan Bunobogu, Kecamatan Gadung dan Kecamatan Paleleh Barat serta Kecamatan Paleleh harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan ketentuan peraturan KPU.

halnya dengan Mantan narapidana yang sudah bebas lebih dari lima tahun dihitung mundur dari hari pendaftaran dibolehkan mendaftar untuk menjadi caleg pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Seperti Ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan pula masa menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Halnya dengan salah satu bakal calon legislatif kabupaten buol dalam hal ini Jamaludin, S.IP menyatakan bahwa dirinya adalah mantan terpidana kasus pidana Korupsi Pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan telah dinyatakan bebas sejak tanggal 11 April 2017 sesuai dengan keputusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hokum tetap nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL tanggal 12 agustus 2015, untuk menjadi bakal calon legislative berdasarkan peraturan maka tentunya harus menyatakan diri di hadapan public.

“Saat ini saya mencalonkan diri dari Partai Hanura maka tentunya saya harus buat pernyataan di publik atau di media seiring hal itu dihadapan publik saya menyampaikan bahwa saya mantan terpidana dalam kasus terpidana korupsi tahun 2015” ucap Jamaludini saat di konfirmasi media tabenews.com. Rabu (28/6/2023)

“Sebagai persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Buol khususnya dapil III maka dengan itu saya umumkan ke publik” lanjut Jamaludin

Sebagai calon dari partai Hanura tentunya harus patuh terhadap peraturan yang ada sebagai mana persyaratan yang telah di tentukan oleh peraturan KPU. Tutup Jamaludin

Redaksi

Example 468x60
banner 325x300
Example 120x600