Buol, TABEnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol berdasarkan hasil rapat 8 fraksi yang tergabung telah mengantongi tiga nama calon Penjabat (Pj) Buol yang bakal disetorkan kepada ketua DPRD Kabupaten Buol yang akan di bahas pada sidang nanti dalam minggu ini.
Dalam hal menyikapi permintaan usul calon Penjabat Kepala Daerah oleh Kemendagri RI yang disampaikan kepada ketua DPRD pada 17 daerah Kabupaten/Kota, pada dasarnya pihak DPRD kabupaten Buol tetap menyahutinya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Terkait soal Pj Bupati Buol Sulteng saat ini yang sudah berakhir 1 tahun masa penugasanya pada bulan Oktober 2023, pihak DPRD akan tetap membahas dan menindaklanjuti usul tiga calon Pj Bupati Buol sesuai isi surat Kemendagri No. 100.2.1.3/4446/SJ tanggal 21 Agustus 2023,.perihal usul nama calon Penjabat Bupati/Walikota yang disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara menanggapi isi surat Kemendagri tentang usulan calon Penjabat Kepala Daerah, Ketua DPC PKB Kabupaten Buol Ahmad Koloi, S.Sos mengatakan permintaan usul 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati Buol setelah berakhir 1 tahun masa penugasan Pj Bupati Buol saat ini, tentunya hal itu lebih didasarkan pada hasil pembahasan 8 Fraksi di DPRD Buol siapa saja ketiga nama calon Penjabat Bupati yang memenuhi syarat untuk di usulkan ke Mendagri. Dan tentunya hasil pembahasan itu juga harus mengakomodir masukan aspirasi dari tokoh masyarakat setempat termasuk dari masyarakat umum melalui perwakilan lembaga LSM dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
“Dan terkait usul nama calon tersebut, berdasarkan hasil rapat disepakati dari 8 fraksi yang ada mengusulkan 3 nama ke pimpinan DPRD Buol, kemudian pimpinan DPRD dan Ketua-ketua Fraksi mencermati untuk pengusulan 3 nama untuk diusulkan ke kementrian dalam negeri sebagai Pj. Bupati Buol” Ungkap Ahmad Koloi saat di hubungi media tabenews.com Senin (28/8/2023).
Menyinggung soal kemungkinannya nama Pj Bupati Buol saat ini masuk dalam usulan tersebut, menurut Ahmad, itu boleh boleh saja. Tapi tentu semuanya kembali kepada hasil pembahasan 8 Fraksi di DPRD secara kelembagaan termasuk aspirasi dari tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan lainnya, apakah nama Pj Bupati Buol saat ini masih layak atau tidak masuk dalam usulan diantara 2 nama calon lainnya, tandas Ahmad yang juga selaku Anggota DPRD Buol dari Fraksi PKB.
“Jadi, saya kira siapa saja yang menjadi Pj Bupati Buol, itu tidak masalah. Asalkan kehadirannya itu benar benar punya komitmen untuk menggenjot PAD” ujarnya
Sementara salah seorang tokoh pemuda Buol yang tergabung pada salah satu lembaga kemasyarakatan mengatakan, dalam proses permintaan usul tiga nama calon Penjabat Bupati Buol oleh Mendagri itu adalah sesuatu hal penting yang perlu segera disikapi oleh pihak DPRD.
Hanya saja ia menggaris bawahi diantara tiga nama calon yang akan diusul, Penjabat Bupati Buol saat ini dinilai tidak layak lagi untuk dimasukkan dalam proses usulan tersebut meskipun yang bersangkutan masih sangat memenuhi syarat.
Alasannya karena kepemimpinan Pj Bupati Buol saat ini sudah teruji kemampuannya selama melaksanakan tugas.
“Beliau dinilai gagal dalam menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi di buol. menyusul adanya aksi demontrasi yang menuntut kebijakan beliau dalam menyelesaikan semua permasalahan tersebut. Contohnya soal penyelesaian tuntutan petani plasma sawit dan perlakuan diskriminasi soal kenaikan TPP bagi ASN. Jadi terkait permintaan usulan calon Penjabat Bupati Buol, disarankan agar seluruh Fraksi di DPRD Buol perlu mempertimbangkan kembali nama Pj Bupati Buol saat ini”, katanya saat di hubungi media
Redaksi









