Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Uncategorized

Empang Alam Binontoan Terancam Digugat Ahli Waris, Misteri Kepemilikan Mulai Terkuak

176
×

Empang Alam Binontoan Terancam Digugat Ahli Waris, Misteri Kepemilikan Mulai Terkuak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


TABE NEWS TOLUT —
Setelah bertahun-tahun berada dalam situasi “diam dan sabar”, persoalan kepemilikan Empang Alam di Desa Binontoan, Kecamatan Tolitoli Utara, Sulawesi Tengah, kini memasuki babak baru. Ahli waris sah menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk menuntut kembali hak atas lahan empang seluas sekitar 8 hektare tersebut.
Ahli waris yang dimaksud adalah Halkap (70), warga Tarakan, Kalimantan Utara, yang merupakan keponakan dari almarhum Haji Lenre. Halkap diketahui diangkat sebagai anak oleh Haji Lenre dan istrinya Hj. Temo, karena pasangan tersebut tidak memiliki keturunan dari pernikahan mereka. Halkap merupakan anak kandung dari Imadina, saudari perempuan Haji Lenre.
Pengangkatan Halkap sebagai anak sah diperkuat dengan Surat Penetapan Pengadilan Agama yang ditandatangani Ketua Pengadilan Agama H. Juhaepa pada 30 Maret 1989, yang sekaligus mengesahkan kepemilikan Empang Alam Binontoan berada dalam garis keluarga Haji Lenre.
Namun, selama ini empang yang terletak di kawasan kaki Gunung Pinjan atau Tanjung Matop, wilayah lindung di Desa Binontoan, justru dikenal publik sebagai milik keluarga Taufik Kumay, Kepala Desa Binontoan. Empang tersebut telah lama dikelola turun-temurun oleh belasan keluarga sebagai warisan keluarga.
Sejumlah saksi hidup membantah klaim tersebut. Mattarima (58), warga Galumpang, Kecamatan Dakopamean, mengatakan bahwa dokumen kepemilikan Empang Binontoan masih tersimpan rapi di rumah keluarga Halkap. Selain itu, satu saksi penting lainnya juga berada di Padumpu, Kecamatan Dampal Selatan.
“Dokumen aslinya masih ada. Semua surat pengesahan ada pada keluarga Halkap. Ini bukan cerita baru, hanya saja selama ini dibiarkan,” ujar Mattarima kepada TABE NEWS, Senin (12/01/2026) pukul 13.00 WITA.
Selain bernilai hukum, empang tersebut juga bernilai ekonomi tinggi. Selama ini Empang Alam Binontoan digunakan untuk budidaya ikan bandeng dan udang. Belakangan, kawasan tersebut juga diketahui sangat potensial untuk pengembangan kepiting soka. Salah satu pihak yang disebut pernah mengelola budidaya di lokasi itu adalah Toko Sinar Atom, dengan hasil yang dinilai cukup menjanjikan bahkan tanpa penaburan benih secara intensif.
Edward Pangalila, putra almarhum Yong Hui, mengakui bahwa orang tuanya pernah mengelola empang tersebut. Namun menurut cerita yang didengarnya, empang itu tidak pernah secara resmi dibeli oleh keluarganya.
“Orang tua saya hanya mengelola. Bahkan disebutkan ada hubungan utang piutang dengan pewaris bernama Mading. Tapi kami sebagai anak-anak tidak pernah menjadikannya persoalan,” ungkap Edward.
Ia menegaskan, jika memang ada pemilik dan ahli waris yang sah, maka empang tersebut seharusnya dikembalikan kepada yang berhak.
Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya juga mendorong agar persoalan ini segera diselesaikan secara hukum.
“Sebaiknya semua pihak, termasuk Forkopimda, mempertemukan kedua belah pihak dan menjadikan hukum sebagai panglima. Ini penting untuk mencegah konflik yang tidak diinginkan,” ujar salah satu sumber.
Dengan munculnya kembali dokumen dan saksi kunci, gugatan perdata atas Empang Alam Binontoan diperkirakan akan segera diajukan dalam waktu dekat, membuka kembali sengketa lama yang selama ini terkubur dalam diam.
Armen Djaru
TABE NEWS TOLUT

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600