BUOL, TABENEWS.COM – Polemik keberadaan PT Gorontalo Sejahtera Mining (PT GSM) di Blok Bulagidun, Kabupaten Buol, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Barisan Rakyat Penambang Emas (BARA EMAS) menegaskan bahwa perjuangan masyarakat penambang tradisional mulai memperoleh ruang tindak lanjut setelah DPRD Kabupaten Buol menerbitkan rekomendasi terkait persoalan konsesi perusahaan tersebut.
Terbitnya rekomendasi DPRD itu menjadi perkembangan penting di tengah panjangnya persoalan yang selama ini menyangkut ruang penghidupan masyarakat penambang tradisional.
Namun, BARA EMAS mengingatkan, rekomendasi DPRD jangan sampai hanya menjadi dokumen administratif yang berakhir di atas meja birokrasi tanpa tindakan nyata.
BARA EMAS menegaskan, perjuangan masyarakat bukan semata-mata mempersoalkan keberadaan investasi pertambangan, melainkan memperjuangkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan tradisional di kawasan Blok Bulagidun.
Menurut BARA EMAS, persoalan tersebut tidak boleh dipandang hanya dari sudut pandang investasi dan perizinan. Sebab, di balik wilayah konsesi terdapat kehidupan masyarakat yang juga membutuhkan kepastian ruang usaha dan perlindungan hukum.
Rekomendasi DPRD Kabupaten Buol merupakan bagian dari rangkaian perjuangan BARA EMAS melalui konsolidasi masyarakat, audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Buol hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD.
Bagi BARA EMAS, langkah kelembagaan DPRD tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mendorong pemerintah daerah, pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat mengambil tindakan sesuai kewenangan masing-masing.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah dalam audiensi sebelumnya Pemerintah Kabupaten Buol menyampaikan adanya dua surat Bupati yang ditujukan kepada PT GSM, tetapi menurut keterangan pemerintah daerah saat itu belum memperoleh respons dari pihak perusahaan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut komunikasi antara pemerintah daerah dan perusahaan.
BARA EMAS menilai, persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di suatu wilayah juga perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan pemerintah dan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mendorong penyelesaian konkret, BARA EMAS menyampaikan lima agenda utama yang harus segera dikawal:
1. Evaluasi dan Penciutan Wilayah Konsesi PT GSM
Pemerintah dan instansi berwenang didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status perizinan, luas wilayah, batas-batas serta koordinat konsesi PT GSM di Blok Bulagidun.
Evaluasi tersebut juga diharapkan mengkaji kemungkinan penciutan atau penyesuaian wilayah konsesi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi faktual di lapangan.
2. Perjuangkan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
BARA EMAS mendesak Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian ESDM agar tidak berlarut-larut dalam memproses kajian serta pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada kawasan yang memenuhi persyaratan hukum.
Masyarakat penambang tradisional membutuhkan kepastian hukum. Jangan sampai mereka terus berada dalam ketidakpastian mengenai ruang penghidupan yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi keluarga.
3. Perlindungan terhadap Masyarakat Penambang Tradisional
Pemerintah diminta mengambil langkah pencegahan konflik serta memperhatikan keselamatan, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak polemik konsesi.
Jangan sampai persoalan administrasi dan perizinan pertambangan justru menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi masyarakat di tingkat bawah.
4. Bawa Persoalan hingga ke Pemerintah Provinsi dan Pusat
BARA EMAS mendorong rekomendasi DPRD Kabupaten Buol segera diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kementerian ESDM, kementerian terkait hingga DPR RI melalui Komisi XII.
Persoalan ini membutuhkan koordinasi lintas pemerintahan agar tidak terjebak dalam tarik-ulur kewenangan.
5. Kawal Rekomendasi hingga Ada Keputusan Nyata
BARA EMAS menegaskan akan terus mengawal proses tindak lanjut rekomendasi DPRD melalui koordinasi, permintaan jawaban tertulis dan pemantauan perkembangan penyelesaian.
Sebab, masyarakat tidak cukup hanya diberikan janji dan penjelasan. Mereka membutuhkan kepastian langkah dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
BARA EMAS memastikan perjuangan tidak akan berhenti setelah rekomendasi DPRD diterbitkan.
Langkah berikutnya adalah melanjutkan audiensi dengan Gubernur Sulawesi Tengah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya, aspirasi tersebut akan dibawa ke Kementerian ESDM, DPR RI serta kementerian dan lembaga terkait di Jakarta.
BARA EMAS juga menegaskan bahwa evaluasi dan kemungkinan penciutan konsesi harus berjalan paralel dengan proses pengusulan WPR, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing instansi.
Jangan sampai proses administratif di satu tingkatan pemerintahan menjadi alasan untuk menunda penyelesaian persoalan masyarakat di lapangan.
BARA EMAS menekankan bahwa investasi pertambangan harus berjalan dengan kepastian hukum, transparansi dan memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.
Pengelolaan sumber daya alam tidak semestinya hanya berbicara tentang kepastian bagi pemegang izin, tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan sosial, perlindungan masyarakat lokal dan kebermanfaatan bagi daerah.
BARA EMAS mengapresiasi ruang aspirasi dan tindak lanjut kelembagaan DPRD Kabupaten Buol. Namun, apresiasi tersebut bukan berarti perjuangan selesai.
Kini, masyarakat menunggu langkah nyata pemerintah dan instansi berwenang. Rekomendasi sudah diterbitkan, tuntutan sudah disampaikan, dan persoalan sudah dibawa ke ruang kelembagaan.
Pertanyaannya, kapan ada keputusan konkret yang memberikan kepastian bagi masyarakat penambang tradisional?
BARA EMAS menegaskan perjuangan akan terus berlanjut sampai ruang hidup masyarakat memperoleh perlindungan dan penambangan rakyat mendapatkan kepastian hukum melalui mekanisme yang sah.
Ruang hidup rakyat harus dilindungi. Keadilan agraria harus diperjuangkan. Pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat bagi masyarakat.
BARISAN RAKYAT PENAMBANG EMAS (BARA EMAS)
Ruang Hidup Rakyat, Keadilan Agraria, dan Kedaulatan Sumber Daya Alam.
Redaksi










