donggalapemerintahan

Bupati Donggala Kembalikan SK Pengaktifan Lutfin Sebagai Kepala Desa Maran, Di PTUN Palu

666
×

Bupati Donggala Kembalikan SK Pengaktifan Lutfin Sebagai Kepala Desa Maran, Di PTUN Palu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palu- Tabenews.com- Bupati Donggala Dr.Drs.Kasman Lassa,SH,MH.Aivo Kanjeng Raden Ariyo Hadiningrat akhirnya, wow!! mencabut SK pemberhentian sementara Kepala Desa Marana,Lutfin,S.Sos dihadapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, pada (8/8/2023) Selasa.

Bupati Donggala yang diwakili penasehat hukumnya Mariana,SH dan Irmawati,SH Kepala sub bagian hukum sekretariat Daerah Kabupaten Donggala menyerahkan SK pengembalian Lutfin,S.Sos dihadapan Ketua Pengadilan TUN palu. Dalam penyerahan SK tersebut berlangsung alot karena sebagian isi putusan belum dijalankan oleh Bupati Donggala.

Advertising
banner 325x300
Advertising

“Ya. Jangan ajari saya untuk bersabar bu, 3 tahun saya sama masyarakat dikase susah bupati” terang lutfin kepada Kepala sub bagian hukum pemda donggala itu.

Hal itu dikarenakan proses pengembalian Lutfin berdasarkan isi putusan pengadilan TUN tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh Bupati Donggala Kasman Lassa. Kedua penasehat hukum pemda donggala itu tidak bisa mengambil keputusan terkait perintah eksekusi karena bupati donggala tidak hadir dalam panggilan eksekusi.

Salinan SK pengembalian berdasarkan keputusan bupati donggala nomor : 140/0178/Bag.Hukum/2023 tentang pengaktifan kembali kepala desa marana kecamatan sindue priode 2020-2026 yang diserahkan oleh penasehat hukum pemda donggala ke Ketua PTUN palu itu kemudian diberikan kepada Lutfin untuk kembali menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa Marana.

“Ini bukti dia (bupati-red) mengakui kesalahannya selama 3 tahun dan dia jilat ludahnya sendiri” tutup lutfin usai menerima SK pengembalian dihadapan ratusan manyarakatnya.

Secara otomatis, SK Bupati Donggala Nomor: 188.45/0297/DPMD/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang pemberhentian Lutfin sebagai Kepala Desa Marana,Kecamatan Sindue telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Lutfin hadiri panggilan eksekusi bersama ratusan warga masyarakat Desa Marana Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala dikawal ketat oleh ratusan aparat kepolsian jajaran Polda Sulteng pada (8/8/ 2023) Selasa.

Perlu diketahui Lutfin,S.Sos melakukan gugatan di PTUN Palu dan proses tersebut hingga ke tingkat MA. Proses perkara tersebut dimenangkan oleh Lutfìn secara beruntun di semua tingkatan. Tetapi hingga saat ini Bupati Donggala Kasman Lassa belum juga menjalankan semua isi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor:56/G/2021/PTUN.PL tanggal 10 Febuari 2022 juncto Putusan Nomor: 59/B/2022/PT.TUN. MKS tanggal 25 Mei 2022 juncto Putusan Nomor : 659 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap. ( Mardi)

Example 468x60
Example 120x600