Tolitoli, 14 Oktober 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli mengeluarkan pernyataan keras mengecam insiden pensobekan surat resmi yang terjadi dalam pelaksanaan Rapat Kerja DPRD Kabupaten Tolitoli. Insiden yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut melibatkan oknum pimpinan dari Partai Golkar, menimbulkan sorotan tajam dari berbagai pihak.
Komisioner Bawaslu Tolitoli, Amriadi, menyebut tindakan tersebut sebagai “amoral dan memalukan.” Ia menekankan bahwa aksi tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap substansi surat Bawaslu yang merujuk pada Pasal 53 PKPU 13 Tahun 2024 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 9 September 2024. Surat tersebut menjelaskan mekanisme cuti bagi anggota DPRD yang hendak melakukan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Sikap ini sangat disayangkan, karena mencederai proses demokrasi yang harusnya dijalankan dengan baik. Kami berharap semua pihak menghormati aturan yang ada,” ujar Amriadi dalam keterangan resminya.
Saat ini, Bawaslu Kabupaten Tolitoli sedang berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Bawaslu Republik Indonesia untuk mengevaluasi langkah hukum dan etik terkait insiden ini. Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan ketertiban dalam proses pemilu.
“Setiap tindakan yang dapat merusak kredibilitas pemilu harus ditindak tegas. Kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan,” tambah Amriadi.
Bawaslu Tolitoli mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan integritas dalam pelaksanaan pemilu, demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berkualitas.









