Buol, Tabenews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Buol bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Biau, PPK Kecamatan Biau,TNI dan Kepolisian Resort Buol, melakukan pembersihan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpajang di jalan A Karim Mbouw (Areal perkantoran) zonasi yang di larang, Kamis (4/01/2024).
Pembersihan dan penertiban APK yang di luar zonasi sesuai rapat koordinasi bersama KPU dan Partai politik.

Hari ini kita melakukan penertiban alat peraga kampanye di wilayah jalur dua perkantoran kelurahan Leok II kecamatan Biau,” ucap Ketua Bawaslu Buol Karianto.S.Sos
“Yang di luar ketentuan berdasarkan dengan KPTS No. 202 Tahun 2023 oleh KPU Buol sudah mengeluarkan di masa kampanye ini untuk zonasi penempatan alat peraga dan yang kami tertibkan adalah alat peraga yang ditempatkan di luar zona kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU melalui surat keputusan,” tambahnya.

Karianto, juga menyampaikan untuk peserta pemilu agar lebih memperhatikan regulasi yang ada terkait dengan penempatan alat peraga yang sudah diberi ruang untuk ditempatkan.
“Dan sebaiknya ditempatkan di tempat yang bolehkan, dan jangan menempatkan alat peraga di luar zona yang telah ditetapkan oleh KPU,” tegasnya.

Disinggung soal penempatan APK di wilayah kompleks kuburan raja seharusnya itu zonasi larangan tapi masih ada APK terpasang, silahkan koordinasi dengan KPU apakah kompleks kuburan raja zona larangan atau tidak. Tutupnya.
Redaksi
