Tolitoli, TABEnews.com.–Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, dipastikan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu pada tahun 2025. Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tolitoli, Samsuh M. Saleh, S.Ag., M.Si., usai melakukan pembinaan terhadap penjabat kepala desa setempat.
Menurut Samsuh, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bajugan telah membentuk tim pelaksana Pilkades dan saat ini tengah menyusun jadwal tahapan pelaksanaan. Rangkaian kegiatan diproyeksikan berlangsung mulai Agustus hingga September 2025, dengan sejumlah agenda persiapan yang harus dipenuhi.
“Saat ini tahapannya masih pada penyusunan syarat dan ketentuan bagi calon kepala desa, baik dari sisi persyaratan pribadi maupun kelengkapan administrasi,” jelas Samsuh. Ia menegaskan, panitia di tingkat desa diminta memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.
Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu ini mengacu pada keputusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan, dan posisi kepala desa definitif sebelumnya telah resmi diberhentikan.
Penjabat kepala desa yang kini memimpin Bajugan bertugas mempersiapkan seluruh proses pergantian secara tertib. Pemerintah daerah juga akan melakukan pendampingan untuk memastikan Pilkades berjalan lancar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Samsuh berharap dukungan penuh dari masyarakat, panitia, pemerintah desa, dan BPD agar pelaksanaan Pilkades Antar Waktu dapat terlaksana tanpa hambatan. Partisipasi warga dinilai penting untuk melahirkan pemimpin desa yang benar-benar menjadi pilihan rakyat.
“Harapan kita, lahir pemimpin desa yang mampu mengawal pemerintahan desa menuju kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas selama tahapan berlangsung.
Dengan tahapan yang kini mulai bergulir, Desa Bajugan akan segera memasuki babak baru dalam perjalanan kepemimpinannya. Pilkades Antar Waktu ini diharapkan menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan desa demi kemajuan bersama.
Laporan: fajri









