Kita patut mengedepankan asas berbaik sangka ketika Hendrik Abubakar, yang akrab disapa Hadoya, menyatakan diri siap pasang badan. Mengutip pemberitaan HarianMetro.co edisi 30 Januari 2026, Hadoya disebut sebagai Pengawas KUD Dharma Tani sekaligus Komisaris PT PETS.
Dengan posisi tersebut, Hadoya secara formal mengklaim berdiri atas nama KUD Dharma Tani, pemilik saham mayoritas sebesar 51 persen di PT PETS.
Namun menurut Bobi Bano, pernyataan pasang badan itu justru tidak menyelesaikan persoalan pokok. Sebaliknya, klaim tersebut membuka ruang pertanyaan yang lebih luas dan mendasar, yang hingga kini belum pernah dijawab secara jujur dan transparan kepada publik.
Bobi mempertanyakan mengapa Hadoya berani pasang badan di ruang publik, tetapi tidak menunjukkan sikap yang sama untuk membuktikan atau melaporkan pihak-pihak yang menjual saham milik KUD Dharma Tani di PT PETS.
Ia juga menyoroti posisi Hadoya sebagai komisaris, apabila benar saham KUD Dharma Tani telah diakuisisi oleh PT PEG dan PT PGR.
“Kalau saham KUD sudah diambil alih, maka logikanya sederhana: Hadoya hari ini komisaris mewakili siapa? Ini yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” ujar Bobi.
Ia menambahkan, dengan adanya bukti-bukti penguasaan saham oleh perusahaan pengakuisisi, narasi pasang badan yang disampaikan ke publik menjadi semakin tidak relevan. Menurutnya, keberanian sejati tidak diukur dari pernyataan keras di media, melainkan dari keberpihakan yang jelas dan konsisten.
Dalam konteks yang lebih luas, Bobi juga mengingatkan soal sejarah dan fakta sosial di Gunung Pani. Ia mempertanyakan siapa yang sesungguhnya lebih dahulu hadir dan beraktivitas di wilayah tersebut: KUD Dharma Tani sebagai badan hukum, atau masyarakat yang sejak lama menguasai dan mengelola tanah di Pani secara turun-temurun.
Bobi menegaskan bahwa anggota KUD Dharma Tani pada mulanya adalah masyarakat penambang lokal yang kemudian direkrut dan dihimpun sebagai anggota koperasi. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika keberadaan masyarakat justru dipinggirkan atas nama izin dan badan hukum yang lahir belakangan.
Pernyataan Hadoya dalam pemberitaan media online yang menyebut, “Kami tidak bekerja di tanah hak milik rakyat. Kami beroperasi di kawasan hutan berdasarkan izin negara,” juga dinilai Bobi sebagai pernyataan yang keliru secara konseptual.
Ia menegaskan bahwa hak masyarakat tidak otomatis terhapus hanya karena negara menerbitkan IPPKH (kini PPKH). Negara, menurut Bobi, tidak pernah menegasikan hak masyarakat, termasuk di dalam kawasan hutan.
Negara memandang hutan sebagai satu kesatuan ekosistem, di mana masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan, baik secara historis, sosial, budaya, maupun ekonomi.
Hubungan masyarakat dengan hutan, kata Bobi, telah terjalin jauh sebelum lahirnya peraturan perundang-undangan kehutanan, yang di antaranya dikenal melalui hukum adat, hak ulayat, dan praktik penguasaan tradisional.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat telah tinggal dan/atau menguasai tanah secara turun-temurun dan terus-menerus, termasuk bidang-bidang tanah yang di bawahnya mengandung mineral tambang bernilai ekonomi.
Penguasaan tersebut memenuhi unsur kepemilikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1955 KUH Perdata, yang mensyaratkan penguasaan terus-menerus, tidak terputus, tidak terganggu, dilakukan secara terbuka, dan diakui sebagai pemilik.
Selain itu, Pasal 1963 KUH Perdata menegaskan bahwa penguasaan dengan itikad baik selama dua puluh hingga tiga puluh tahun melahirkan hak milik, bahkan tanpa kewajiban untuk membuktikan alas hak.
Hal ini sejalan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang menyatakan bahwa hak milik merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh atas tanah.
“Jadi ketiadaan sertifikat bukan alasan untuk meniadakan hak keperdataan masyarakat, karena hak itu sudah melekat pada fakta penguasaan nyata,” tegas Bobi.
Ia juga mengutip pandangan mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, yang menyatakan bahwa keberadaan rakyat di atas tanah tersebut merupakan perwujudan tujuan kemakmuran rakyat, sehingga hak rakyat harus didahulukan dibandingkan occupant baru yang hanya bertumpu pada formalitas hukum.
Lebih lanjut, Bobi menegaskan bahwa IPPKH maupun IUP hanyalah izin administratif, bukan hak kepemilikan atas tanah. Penetapan kawasan hutan tidak serta-merta menghapus hak masyarakat, sebab masyarakat telah hadir dan menguasai wilayah tersebut jauh sebelum rezim hukum kehutanan diberlakukan. Bahkan secara normatif, pemegang IUP baru dapat melaksanakan kegiatan usaha setelah memperoleh persetujuan dari pemegang hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 136.
Dengan seluruh fakta dan dasar hukum tersebut, Bobi menilai pertanyaan paling mendasar masih belum terjawab: siapa yang sebenarnya dibela oleh Hadoya melalui narasi “pasang badan” itu. Apakah anggota KUD Dharma Tani yang berasal dari masyarakat penambang, atau justru kepentingan sekelompok oligarki kapitalis yang berlindung di balik izin negara.










