Tolitoli, TABEnews — Tim opsnal resmob Reskrim Polres Tolitoli pada hari ini Sabtu tanggal (14/10/2023) bekuk pelaku pencurian perhiasan.
Barang bukti berupa Kosmetik, gelang, serta cincin Emas di sita dari tersangksa sekitar jam 10.30 wita tepat Didusun Lameongan Desa Bantuan Kec. Baolan Kab Tolitoli
Dilakukan dan penggeledahan di rumah tersangka KACUNG 30 tahun dan ditemukan berupa barang-barang kosmetik serta Emas berupa gelang, Cincin serta jam tangan Merk ALEXANDRE Christie, “Kata Kasat reskrim Iptu Ismail Boby saat di hubungi melalui whastapp
RANI AFDILLAH.IRT 26 Tahun di dusun Lameongan Desa Tinading Kec. Lampasio Kab. Tolitoli adalah korban pencurian itu menuturkan jika pelaku merupakan tetangga, tidak menyangka jika tetangga tega melakukan pencurian di rumahnya,bahkan seorang putri dari pelaku di pekerjakan di rumah ibu Rani yang juga miliki kios jual beli kosmetik,dari 19,gram emas miliknya hanya gelang dan satu buah cincin yang di temukan Tim ops reskrim saat rumah tersangka di geledah siang tadi
Sebagian emas sudah di jual tersangka, “Lirih Ibu Rani
Tersangka Kacung 30 tahun saat di ambil gambar tertawa menjukkan gelagat puas tanpa ada rasa bersalah pada raut mukanya,tak lama kemudian tersangka di masukan ke Sel Tahanan polres Tolitoli untuk proses pemeriksaan dari penyidik reskrim.
Salah satu anggota Buser dengan suaranya sedkit keras mengatakan pada tersangka kau melanggar pasal 363 kuhap silahkan berhadapan dengan mereka yang Sidik sakti indrawaspada,
Armen djaru








