Tolitoli, TABEnews.com,-Tak puas atas Keputusan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek gedung Politehnik Kesehatan (Poltelkes) di Tolitoli rekanan lakukan somasi.
Kami nilai bahwa Keputusan pemutusan kerja oeh PPK adalah sepihak, kami tanggapi dengan tegas sebagai mana yang dengan surat somasi yang kami telah layangkan, hari ini.
Somasi dan gugatan itu adalah bentuk perlawan hukum dari rekanan yang harus disikapi secara profesional
Somasi kami layangkan berdasar beberapa kajian antara lain
1. Hasil opname yang dilakukan oleh konsultan dan tim teknis tetap tidak menghitung bobot progress pembesian pada area bangunan utama.
2.Dalam berita acara opname PIHAK PPK KONSULTAN DAN TIM TEKNIS hanya menyampaikan akan menghitung dan membahas kembali serta meminta mediasi dari BPKP
3.Yang menjadi pertanyaan dari rekanan,apabila hasil gugatan rekanan benar dan pihak BPKP berdasarkan data dari rekanan menyampaikan untuk melanjutkan pekerjaan, ini yang akan menjadi bom waktu buat PPK dan KONSULTAN bahwa terbukti keputusan yang diambil untk memutus kontrakkan bukan berdasarkan aturan TETAPI KEPENTINGAN SEMATA ATAU UNSUR LAIN YANG MENGUNTUNGKAN PRIBADI PPK, KONSULTAN PENGAWAS DAN TIM TEKNIS.
4.CCO Atau PEKERJAAN tambahan di luar dari kontrak awal dan telah dikerjakan oleh pihak rekanan tidak dihitung oleh KONSULTAN PENGAWAS,disini REKANAN sangat yakin bahwa konsultan pengawas tidak memahami perbedaan PROGRESS FISIK dan PROGRESS KEUANGAN.
5. Pihak rekanan siap menempuh jalur hukum..walaupun Nanti nya terjadi banding dan membutuhkan biaya yg besar..ini membuktikan bahwa rekanan dengan data yang ada benar telah melalui proses atau aturan yang pada saat bekerja..








