Palu, alasannews. —
Pada hari Selasa, tanggal 11 Januari 2022 pukul 14.44 wita, bertempat di Ruangan Sidang Online Kejaksaan Negeri Donggala.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Donggala, membacakan Tuntutan dalam persidangan Perkara Narkotika dengan No.Reg.Perkara : PDM-114/DONGG/Enz.2/08/2021 atas nama Terdakwa MAS UD BIN USMAN, ALFIAN AWUMBAS BIN MORENS AWUMBAS DAN JAHERANG BIN MUHAMAD TAHIR, dimana masing-masing Terdakwa di nyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat keseluruhannya kurang lebih sejumlah 95.062 (sembilan puluh lima ribu enam puluh dua) gram.
Sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk Menjatuhkan Pidana kepada masing-masing Terdakwa MAS UD BIN USMAN, ALFIAN AWUMBAS BIN MORENS AWUMBAS DAN JAHERANG BIN MUHAMAD TAHIR berupa Pidana Mati dengan perintah agar para Terdakwa tetap di tahan sampai dengan pelaksanaan eksekusi.
Serta menyatakan Barang Bukti berupa :
– Karung kode A yang didalamnya terdapat 19 (Sembilan belas) bungkus plastic berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina (sabu) Kristal dengan berat total Britto 20.307 (dua puluh ribu tiga ratus tujuh) gram.
– Karung kode B yang didalamnya terdapat 15 (Lima belas) bungkus plastic berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina (sabu) Kristal dengan berat total Britto 15.978 (lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan) gram.
– Karung kode C yang didalamnya terdapat 15 (Lima belas) bungkus plastic berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina (sabu) Kristal dengan berat total Britto 16.026 (enam belas ribu dua puluh enam) gram.
– Karung kode D yang didalamnya terdapat 15 (Lima belas) bungkus plastic berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina (sabu) Kristal dengan berat total Britto 16.079 (enam belas ribu tujuh puluh sembilan) gram.
– Karung kode E yang didalamnya terdapat 15 (Lima belas) bungkus plastic berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina (sabu) Kristal dengan berat total Britto 10.644 (sepuluh ribu enam ratus empat puluh empat) gram.
– Karung kode F yang didalamnya terdapat 15 (Lima belas) bungkus plastic berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina (sabu) Kristal dengan berat total Britto 16.028 (enam belas ribu dua puluh delapan) gram.
Dirampas untuk dimusnahkan
– 1 (satu) Unit mobil Suzuki Pick Up warna Putih dengan Nomor Mesin; G15AID356718, Nomor Rangka: MHYGDN41TFJ408276, Nomor Polisi DP 8794 DE beserta STNK dan Kunci, yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 18 April 2021.
Dirampas untuk Negara. Bahwa
Persidangan tersebut dilakukan secara virtual dengan Pengadilan Negeri Donggala dan Lapas Petobo Palu.fbkejaksaan donggala.













