Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
tolitoli

Terkait dugaan pungli, LSM Lakpesdam- NU Desak Kadisdik Korwil Galang Dicopot

296
×

Terkait dugaan pungli, LSM Lakpesdam- NU Desak Kadisdik Korwil Galang Dicopot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TOLITOLI, TABEnews.–Lembaga Kajian dan sumber daya manusia – NU ( Lakpesdam – NU ) Kabupaten Tolitoli Fahrul Baramuli Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli DR Adjimain Laterey agar Kordinator Wilayah ( Korwil ) kecamatan Galang Nurhayati S.Pd dicopot dari jabatannya, desakan tersebut buntut dari maraknya dugaan pungli yang terjadi di dinas pendidikan khususnya di korwil Kecamatan galang kabupaten Tolitoli, ” Jelas Fahrul Baramuli saat di konfirmasi oleh media Ini, Kamis( 14/4/2022).
Dijelaskan Fahrul , salah satu dugaan pungli yang di lakukan yaitu, pemungutan biaya lapor Bulan yang di bebankan kepada kepala sekolah sebesar Rp 20.000,- / sekolah / Bulan Se- kecamatan galang, “tutur Fahrul.
Fahrul menambahkan, apa lagi kasus dugaan Pungli ini sementara bergulir di polres Tolitoli , sehingga pemeriksaan ini tidak terganggu, Fahrul meminta sebaiknya korwil Galang di non aktifkan untk memudahkan pemeriksaan dan tugas – tugas korwil tidak terganggung,” pinta Fahrul.
Ditempat Terpisah kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli DR Adjimain Laterey saat di konfirmasi mengatakan, terkait dugaan Pungli yang terjadi di korwil galang itu saya tau lewat pemberitaan, dan saya selaku kepala dinas sangat kaget dengan mencuatnya pemberitaan di media,” ungkap kadis pendidikan DR Adjimain Laterey.
Lebih jauh Adjimain menambahkan, terkait kasus yang sudah mencuat di pemberitaan lewat media ini juga nanti saya akan panggil yang bersangkutan, tentunya secara berjenjang dan dinas pendidikan ini ada seksi yang akan menangani, Korwil dan pengawas dimana nantinya mereka yang akan turun kelapangan nanti apa hasilnya itu yang akan di bawah ke dinas, nanti dinas kita akan rapatkan benar salahnya tergantung keterangan yang mereka daparkan dilapangan, ” Jelas Kadis pendidikan Adjimain.
Ditambahkan Adjimain, kalau kasus ini terbukti dan benar – benar melanggar aturan dan merugikan orang lain, itu suatu keputusan yang tidak benar, dan kalau itu terjadi kita akan berikan keputusan sesuai yang ada kalau ada unsur sanksi kita akan berikan sanksi,”tutup Adjimain.***

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600