TABEnews– Polres Tolitoli menggelar konferensi pers terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan Bripda Muhammad Syarif Ramadhan, Senin (5/10/2026).
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan insiden pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Riandi Ajai Ray Kalesing di kawasan Bundaran Cengkeh, Kabupaten Tolitoli.
Dalam konferensi pers, Polres Tolitoli menjelaskan bahwa proses dugaan pelanggaran kode etik terhadap Bripda Muhammad Syarif Ramadhan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Bripda Muhammad Syarif Ramadhan diduga melanggar Pasal 7 huruf d dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Ketentuan tersebut antara lain mengatur kewajiban anggota Polri untuk melakukan tindakan pertama kepolisian sesuai tugas dan tanggung jawabnya, baik saat bertugas maupun di luar tugas. Aturan tersebut juga melarang anggota Polri melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar maupun melakukan tindakan yang tidak patut.
Berawal dari insiden hampir bersenggolan
Berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan Bripda Syarif, peristiwa tersebut bermula dari insiden hampir bersenggolan antara sepeda motor yang dikendarainya dengan sepeda motor yang dikendarai Riandi.
Insiden itu terjadi di sekitar perempatan Bank BPD Tolitoli. Saat itu, Riandi disebut tidak berhenti sehingga Bripda Syarif kemudian mengikuti kendaraan tersebut.
Ketika berada di dekat Riandi, Bripda Syarif meminta yang bersangkutan berhenti dengan maksud memberikan teguran. Salah satu alasannya karena Riandi disebut mengendarai sepeda motor pada malam hari tanpa menyalakan lampu.
Namun, teguran tersebut tidak diindahkan. Riandi tetap melanjutkan perjalanan hingga menuju kawasan Bundaran Cengkeh.
Bripda Syarif kemudian melihat Riandi berhenti di kawasan bundaran tersebut dan menghampirinya.
Saat itu, di lokasi terdapat sekelompok anak muda yang sedang berkumpul. Salah satu di antaranya dikenal oleh Bripda Syarif, yakni seorang lelaki berinisial ASRUL yang disebut sebagai salah satu tersangka dalam perkara pengeroyokan tersebut.
Bripda Syarif kemudian bertanya kepada ASRUL, “Temanmu kah ini?”
ASRUL menjawab bahwa Riandi merupakan teman dari temannya.
Tidak lama berselang, seorang lelaki yang tidak dikenal mendekati Bripda Syarif. Situasi kemudian berkembang hingga terjadi perkelahian.
Polres Tolitoli menyebut, teman Bripda Syarif bernama Adi Yaksa kemudian melakukan pemukulan terhadap lelaki yang tidak dikenal tersebut. Peristiwa itu selanjutnya berkembang menjadi aksi pengeroyokan.
Dugaan pelanggaran diproses
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Bripda Muhammad Syarif Ramadhan diproses dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Polres Tolitoli menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan internal Polri yang berlaku.
Proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap anggota Polri tetap menjalankan tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai standar profesi serta kode etik kepolisian.
Status dugaan pelanggaran tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan yang berkekuatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Beranda
Uncategorized
Bripda Muhammad Syarif Ramadhan Diduga Langgar Kode Etik Polri, Berawal dari Insiden di Jalan
Bripda Muhammad Syarif Ramadhan Diduga Langgar Kode Etik Polri, Berawal dari Insiden di Jalan
Suardi Yadjib3 min baca

Pos Terkait







