Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Gorontalo

Gedung Walet di Lahan LP2B Diduga Dibangun dari Hasil PETI, GMNI Desak Aparat Telusuri Aliran Dana hingga TPPU

8
×

Gedung Walet di Lahan LP2B Diduga Dibangun dari Hasil PETI, GMNI Desak Aparat Telusuri Aliran Dana hingga TPPU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bone Bolango, Tabenews.Com — Polemik pembangunan gedung budidaya burung walet di Desa Moutong, Kabupaten Bone Bolango, kini didorong ke persoalan yang lebih serius.

Selain dugaan pembangunan di atas lahan yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), muncul dugaan bahwa sumber pembiayaan pembangunan tersebut berasal dari hasil aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Ketua GMNI Bone Bolango, Zasmin Dalango, mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan legalitas bangunan dan status lahannya. Menurutnya, apabila terdapat indikasi kuat bahwa dana pembangunan berasal dari aktivitas pertambangan emas ilegal, maka asal-usul uang dan aliran dananya harus ditelusuri.

“Jangan hanya periksa gedungnya. Kalau ada dugaan bangunan itu dibangun menggunakan uang yang berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin, maka kami mendesak aparat menelusuri dari mana uang tersebut berasal, siapa yang menguasai, bagaimana uang itu digunakan, dan apakah ada upaya menyamarkan hasil tindak pidana melalui pembangunan aset,” tegas Zasmin.

Sorotan tersebut mengarah pada sosok yang dikenal dengan sapaan “ION”, yang disebut-sebut sebagai pihak yang berkaitan dengan kepemilikan bangunan tersebut. Namun, dugaan kepemilikan maupun dugaan sumber dana pembangunan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Zasmin menilai, apabila nantinya penyidik menemukan bahwa dana yang digunakan untuk memperoleh tanah, membangun gedung, atau membeli aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana pertambangan, maka persoalannya dapat berkembang ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kalau uang dari aktivitas ilegal kemudian digunakan untuk membeli atau membangun aset agar terlihat sebagai usaha yang sah, itu yang harus dibongkar. Kami meminta aparat tidak hanya melihat bangunannya, tetapi mengikuti money trail-nya,” ujar Zasmin.

Dalam konteks TPPU, UU Nomor 8 Tahun 2010 mengatur bahwa harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dapat menjadi objek tindak pidana pencucian uang.

Pertambangan tanpa izin juga merupakan tindak pidana yang dapat menjadi tindak pidana asal apabila unsur hukumnya terpenuhi.Karena itu, GMNI Bone Bolango mendesak aparat terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap:

1. Sumber dana pembangunan gedung walet;

2. Riwayat transaksi dan aliran dana yang berkaitan dengan pembangunan;

3. Status kepemilikan tanah dan bangunan;

4. Pihak yang menguasai atau menerima manfaat ekonomi dari bangunan tersebut;

5. Dugaan keterkaitan pemilik atau pengelola dengan aktivitas PETI;

6. Kemungkinan penggunaan hasil aktivitas pertambangan ilegal untuk membeli atau membangun aset.

“Kalau memang tidak ada kaitannya dengan PETI, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada aliran uang dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin kemudian masuk ke pembangunan aset, jangan berhenti pada pelaku lapangan. Telusuri siapa pemodalnya, siapa penerima manfaatnya, dan ke mana hasil kejahatan tersebut dialihkan,” tegasnya.

Zasmin juga meminta PPATK dan aparat penegak hukum dapat menelusuri transaksi keuangan apabila ditemukan indikasi yang cukup mengenai penggunaan hasil tindak pidana untuk membiayai pembangunan maupun penguasaan aset tersebut.

“Jangan sampai aktivitas ilegal menghasilkan uang, kemudian uangnya berubah menjadi aset dan akhirnya terlihat seperti bisnis legal. Kalau ada indikasi seperti itu, penegakan hukum harus mengikuti uangnya,” pungkas Zasmin.

Sementara itu, dugaan bahwa gedung walet tersebut dibangun menggunakan hasil aktivitas pertambangan emas tanpa izin masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan transaksi keuangan.

Pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik atau pihak terkait dengan bangunan tersebut juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi. Selain dugaan sumber dana, pemerintah daerah juga didesak membuka secara terang status lahan, kesesuaian dengan kawasan LP2B, serta seluruh dokumen perizinan pembangunan agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik di ruang publik.

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600
banner 325x300