BoneBolango, Tabenws.Com — Aktivitas pengolahan material emas menggunakan tromol/tong di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, mendapat tindakan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Sabtu (19/9/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan Pemilik lahan pada 7 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, aparat Polda Gorontalo mendatangi lokasi dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin.
Berdasarkan informasi penindakan, polisi mengamankan tiga unit mobil pick-up, masing-masing bernomor polisi DB 8996 KB, DB 8521 DI, dan DM 8523 EE. Selain kendaraan, aparat juga mengamankan sejumlah wadah/profil tank yang berisi material hasil pengolahan serta material lainnya.
Penindakan tersebut mendapat perhatian dari Idris Uno, yang bersama sama dengan keluarga Syahrudin atau Saharu Nadjamudin Alias Aba Alu, yang selama ini memperjuangkan hak-hak lahan milik keluarga.
Idris mengatakan, bahwa pihak keluarga sebelumnya telah menyampaikan laporan terkait aktivitas pertambangan dan pengolahan material emas yang berlangsung di atas lahan mereka Menurut keterangan yang disampaikan pihak keluarga, aktivitas para penambang di lokasi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih delapan tahun. Dalam kurun waktu tersebut, keluarga menduga aktivitas pertambangan telah menyebabkan kerusakan terhadap kondisi lahan keluarga Syahrudin atau nasaru Nadjamudin Alias Aba Alu.
“Selama ini saya bersama keluarga telah memperjuangkan hak-hak kami atas lahan tersebut sebagai milik keluarga. Aktivitas pertambangan yang berlangsung bertahun-tahun tentu perlu dilihat secara serius, terutama terkait dampak terhadap lahan,” ujar Idris.
Tak hanya persoalan kerusakan lahan, Idris juga menyoroti dugaan dampak lingkungan dari aktivitas pengolahan material emas menggunakan tromol/tong tersebut.
Ia menyebut, berdasarkan kondisi di lapangan bahwa, buangan dari aktivitas pengolahan diduga mengalir menuju kawasan laut sehingga berpotensi memberikan dampak terhadap ekosistem di sekitarnya.
“Persoalannya bukan hanya mengenai lahan milik keluarga, tetapi juga dugaan dampak terhadap lingkungan. Kalau limbah hasil pengolahan mengalir ke laut, tentu ini harus menjadi perhatian dan perlu ditelusuri secara ilmiah,” tegasnya.
Idris pun meminta Polda Gorontalo, khususnya Ditreskrimsus, agar melanjutkan proses penyelidikan secara profesional, proporsional dan transparan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengolahan material emas tersebut.
Menurutnya, penindakan di lapangan seharusnya tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi juga perlu mengungkap asal material, pihak yang mengelola lokasi, pihak yang memiliki atau menguasai material, serta aspek perizinan kegiatan.
“Harapan kami Polda Gorontalo benar-benar bekerja secara profesional dan proporsional. Kami juga meminta agar proses penyelidikan ini dilakukan secara transparan dan ditindaklanjuti sampai terang siapa saja yang bertanggung jawab,” kata Idris.
Di sisi lain, Idris menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Gorontalo, khususnya Ditreskrimsus, atas tindak lanjut terhadap laporan yang telah disampaikan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Polda Gorontalo, dalam hal ini Krimsus Polda Gorontalo, yang sudah turun dan melakukan tindakan di lapangan. Kami berharap proses ini terus dilanjutkan secara transparan sampai seluruh persoalan menjadi terang,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo, penyidik masih melakukan tahapan penyidikan, termasuk pemeriksaan ahli dan pendalaman terkait perizinan usaha pertambangan serta pengolahan. Penentuan pihak yang bertanggung jawab secara hukum akan didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.










