Buol TabeNews.com – Camat Biau, Kahar Lamaka, memberikan klarifikasi terkait laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penanaman jagung di wilayah pekuburan Tabodok, Kelurahan Kali, Kabupaten Buol. Kamis (20/8/26).
Klarifikasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang mempertanyakan adanya tanaman jagung di kawasan yang selama ini diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum.
Camat Biau Kahar Lamaka mengatakan, pihaknya telah memanggil petani yang melakukan penanaman jagung di wilayah tersebut untuk meminta penjelasan terkait penggunaan lahan.
Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa memang terdapat penanaman jagung di kawasan pekuburan Tabodok. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat.
“Memang benar ada penanaman jagung di wilayah pekuburan Tabodok dan yang bersangkutan sudah kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” ujar Kahar Lamaka.
Menurutnya, petani yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf setelah diberikan penjelasan mengenai fungsi dan peruntukan kawasan tersebut.
Petani tersebut juga meminta agar diberikan kesempatan untuk menunggu tanaman jagung yang sudah terlanjur ditanam hingga masa panen, yang diperkirakan masih sekitar satu bulan lagi.
Namun, setelah tanaman tersebut dipanen, yang bersangkutan menyatakan tidak akan kembali melakukan penanaman di lokasi tersebut.
Camat Biau menegaskan bahwa wilayah pekuburan merupakan kawasan yang seharusnya dijaga dan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian maupun penanaman tanaman lainnya tanpa dasar dan koordinasi yang jelas.
“Yang bersangkutan sudah meminta maaf dan menyampaikan akan menunggu sampai panen sekitar satu bulan. Setelah itu tidak akan menanam lagi di lokasi tersebut karena memang wilayah itu merupakan pekuburan,” jelasnya.
Kahar Lamaka menegaskan, pemerintah kecamatan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat dan akan memastikan agar kawasan pekuburan Tabodok tetap sesuai dengan fungsi peruntukannya.
Menurutnya, persoalan tersebut telah diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi dengan pihak yang melakukan penanaman. Pemerintah juga mengedepankan pendekatan persuasif agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. Setiap masyarakat yang hendak memanfaatkan lahan, terlebih yang berkaitan dengan fasilitas umum atau kawasan pemakaman, harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi penanaman di wilayah pekuburan. Itu merupakan tempat pemakaman masyarakat yang harus kita jaga bersama,” tegas Kahar.
Sebelumnya, masyarakat mempertanyakan keberadaan tanaman jagung di sekitar sejumlah makam di kawasan pekuburan Tabodok. Keluhan tersebut kemudian mendapat perhatian pemerintah Kecamatan Biau.
Langkah Camat Biau memanggil pihak yang bersangkutan menjadi tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, pemerintah Kecamatan Biau berharap masyarakat tidak perlu lagi memperdebatkan persoalan tersebut secara berkepanjangan.
Namun, pengawasan terhadap kawasan pekuburan tetap akan dilakukan agar tidak kembali dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Pemerintah juga mengingatkan pentingnya menjaga kawasan pemakaman sebagai fasilitas sosial yang menjadi kepentingan bersama masyarakat.
Redaksi






