TABEnews.com, –Senin tanggal (6/7/2026) pukul 14.50 wita. Roki di tangkap sejumlah pengguna yang pernah di tipu nya dengan cara uang nya di ambil roky mengaku senang atas penangkapan tersangka oleh tim opsnal narkoba polres Tolitoli
Di komplex di Btn. Griya
moipos. Kel. Nalu..Baolan, tolitoli tersangka roki di tangkap
Pada Hari Senin tanggal 6 juli 2026 Pukul 10.00 Wita Satuan Resnarkoba Polres Tolitoli atas bantuan info dari cepu yang di gunakam jika roki 36 tahun miliki Shabu shabu dan sering jual Jl. Sona Btn. Griya moipos, Kel.Nalu wilayah pemasaran tersangka
Kemudian pada jam 14.3 siang tadi polisi narkoba lakukan penggeledahan badan / pakaian di komplex mopipos ditemukan bungkusan tisu warna putih yg di ikat dengan karet gelang warna putih berisi enam
plastik klip diduga narkotika jenis shabu-shabu di lantai teras salah satu rumah. di perumahan moipos Nalu
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli mengamankan Roky beserta barang bukti 11,95 (sebelas koma sembilan lima) Gram
Pasal 114 ayat (2) Undang undang 35 tentang narkotika latak untuk di pakai jerat roky asal kelurahan tuweley yang pernah di tahan di lapas karena kasus pencurian
Saat ini roky meringkuk di rumah tahananan atau sel mapolres Tolitoli “Kata kasi Humas polres Tolitoli AKP Budi Atmojo
Armen djaru









