Tabenews.com,– Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52 gram yang ditemukan seorang penjual sayur di Desa Sandana, Kabupaten Tolitoli, pada 16 April 2026, dipastikan masih tersimpan utuh dan tidak berkurang sedikit pun di Polres Tolitoli.Kepastian tersebut disampaikan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli setelah sejumlah wartawan mempertanyakan keberadaan barang bukti tersebut. Untuk menjawab keraguan publik, polisi bahkan menunjukkan langsung barang bukti sabu yang hingga kini masih tersimpan sesuai berat awal saat ditemukan.Dalam penegakan hukum terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tolitoli, masih terdapat sebagian masyarakat yang meragukan proses penyimpanan barang bukti oleh aparat kepolisian. Keraguan tersebut muncul akibat sejumlah kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba yang melibatkan oknum anggota kepolisian di berbagai daerah di Indonesia.Beberapa kasus yang pernah menjadi perhatian publik antara lain keterlibatan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, hingga sejumlah kapolres dan kapolsek dalam perkara narkotika. Kasus yang masih hangat tahun ini juga menyeret seorang Kasat Narkoba di Polres Toraja Utara yang diduga terlibat dalam jaringan bisnis narkoba.Menanggapi keraguan masyarakat tersebut, Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa sistem pengawasan terhadap penyimpanan barang bukti di lingkungan kepolisian sangat ketat, baik secara internal maupun eksternal.”Pengawasan yang dihadapi personel cukup ketat. Selain pemeriksaan dan pengawasan internal yang dilakukan secara berkala oleh Polda Sulawesi Tengah melalui kunjungan Irwasda, pengawasan dari masyarakat juga sangat penting. Karena itu kami selalu mengedepankan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Kapolres, Senin (8/6/2026).Menurutnya, Polres Tolitoli juga menyediakan layanan pengaduan terintegrasi melalui Hotline Polisi 110 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan, saran, maupun masukan secara langsung.Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tolitoli IPTU Lexy Tumonglo, S.H., menjelaskan bahwa barang bukti sabu 52 gram tersebut hingga kini masih berada dalam penguasaan penyidik dan menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap pemilik maupun jaringan pengedar yang diduga membuang paket sabu tersebut di wilayah Desa Sandana.Ia menerangkan, meskipun sebagian barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus telah dimusnahkan pada akhir Mei 2026, sabu temuan di Sandana belum dimusnahkan karena masih diperlukan dalam proses penyelidikan.”Barang bukti tersebut masih lengkap sesuai berat saat pertama kali ditemukan. Tim Opsnal Satresnarkoba terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan sabu tersebut,” jelas IPTU Lexy.Dalam pengelolaan barang bukti, Satresnarkoba Polres Tolitoli berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Peraturan Kapolri tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti. Prosesnya meliputi serah terima dari penyidik, pencatatan dalam buku register, penyimpanan di ruang khusus, pengamanan berlapis menggunakan brankas, hingga pengeluaran barang bukti untuk kepentingan proses peradilan.IPTU Lexy menambahkan, sistem pengamanan barang bukti dibuat sedemikian ketat untuk mencegah penyalahgunaan.”Saat barang bukti dimasukkan ke dalam brankas penyimpanan Satresnarkoba, kunci brankas dipegang oleh Kasiwas. Sementara nomor kombinasi brankas hanya diketahui oleh satu orang penyidik. Bahkan Kasat Narkoba maupun Kapolres tidak bisa membuka brankas penyimpanan barang bukti tanpa prosedur yang telah ditetapkan,” tegasnya.Dengan sistem pengawasan dan pengamanan tersebut, Polres Tolitoli berharap kepercayaan masyarakat terhadap proses penanganan perkara narkotika dapat terus terjaga serta mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Tolitoli.
Armen Djaru








