Pol PP

Satpol PP Buol Gerak Cepat Tindak Lanjuti Laporan Warga Soal Pangkalan Elpiji 3 Kg Jual di Atas HET

59
×

Satpol PP Buol Gerak Cepat Tindak Lanjuti Laporan Warga Soal Pangkalan Elpiji 3 Kg Jual di Atas HET

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buol bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penjualan gas elpiji 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Desa Negeri Lama, Kecamatan Bokat.

Langkah cepat tersebut dilakukan pada Selasa (10/3/2026) setelah adanya laporan masyarakat serta pemberitaan media mengenai tingginya harga gas bersubsidi di wilayah tersebut.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Kegiatan peninjauan langsung di lapangan dipimpin oleh Kasat Pol PP Buol, Nasir Andimaka, bersama sejumlah personel Satpol PP serta di dampingi sekertaris Dinas Koperasi Rizal Gafur dengan mendatangi pangkalan gas elpiji yang dilaporkan warga.

Kasat Pol PP Buol, Nasir Andimaka, mengatakan bahwa pihaknya turun ke lokasi sebagai bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat terkait distribusi gas elpiji 3 kilogram yang diduga dijual melebihi ketentuan harga.

“Kami turun langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait dugaan penjualan gas elpiji di atas HET di Desa Negeri Lama. Untuk langkah selanjutnya terkait pencabutan izin pangkalan merupakan kewenangan dinas teknis,” ujar Nasir Andimaka.

Ia menegaskan bahwa Satpol PP hanya bertugas melakukan pengawasan serta membackup penertiban di lapangan, sementara keputusan terkait sanksi administratif seperti pencabutan izin pangkalan menjadi kewenangan dinas terkait.

“Kami dari Satpol PP hanya melakukan backup dan pengawasan di lapangan. Terkait pencabutan izin pangkalan atau sanksi lainnya itu menjadi kewenangan dinas teknis,” tambahnya.

Sebelumnya, warga Desa Negeri Lama mengeluhkan tingginya harga gas elpiji 3 kilogram yang diduga dijual oleh pangkalan dengan harga Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per tabung, jauh di atas harga yang seharusnya berlaku untuk gas bersubsidi.

Keluhan tersebut mencuat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, di mana kebutuhan rumah tangga masyarakat meningkat, termasuk kebutuhan bahan bakar memasak.

Salah seorang warga mengungkapkan bahwa kondisi tersebut sangat memberatkan masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama subsidi elpiji dari pemerintah.

“Harga gas sekarang sudah sampai Rp50 ribu bahkan Rp60 ribu per tabung. Padahal itu gas subsidi untuk masyarakat kecil. Kami berharap pemerintah segera turun tangan,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Warga juga menyoroti distribusi gas elpiji yang dinilai tidak tepat sasaran. Mereka mengaku sering kesulitan mendapatkan gas di desa sendiri karena pangkalan diduga lebih memprioritaskan pembeli dari luar desa.

“Kami warga di sini justru sering kehabisan gas, sementara orang dari luar desa malah lebih mudah mendapatkan,” kata warga lainnya.

Menanggapi kondisi tersebut, masyarakat berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait dan Tim Satgas Pengawasan Elpiji Bersubsidi Kabupaten Buol dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap distribusi gas bersubsidi, khususnya menjelang hari besar keagamaan.

Secara hukum, distribusi dan penjualan bahan bakar serta gas bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak maupun gas bumi yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, pangkalan yang terbukti menjual elpiji bersubsidi di atas HET atau melakukan penyaluran tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, sesuai dengan regulasi tata niaga elpiji bersubsidi.

Masyarakat berharap langkah cepat Satpol PP ini dapat menjadi awal dari penertiban distribusi gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Buol agar tidak terjadi permainan harga, penimbunan, maupun praktik yang merugikan masyarakat kecil, terutama menjelang perayaan Idul Fitri.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600