Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Uncategorized

Pelaku Pembuangan Bayi di Ogodeide Diamankan, Kini Ditangani Reskrim Polres Tolitoli

184
×

Pelaku Pembuangan Bayi di Ogodeide Diamankan, Kini Ditangani Reskrim Polres Tolitoli

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Media sosial di Kabupaten Ogodeide sempat diramaikan dengan kabar penemuan mayat bayi perempuan di Desa Muara Besar, Minggu (22/2/2026), bertepatan dengan hari keempat Ramadhan 1447 Hijriah.
Bayi tersebut ditemukan tak bernyawa di area yang tidak jauh dari permukiman warga. Peristiwa ini sontak mengundang perhatian masyarakat setempat dan memicu keprihatinan luas.
Kapolsek Ogodeide, IPDA Laurens Dosy, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari Bhabinkamtibmas Desa Muara Besar, pihaknya segera melakukan pengumpulan keterangan dan penyelidikan. Dalam waktu 2 x 24 jam, aparat berhasil mengungkap terduga pelaku.
“Lokasi pembuangan bayi berjarak sekitar 20 meter dari rumah terduga pelaku,” ujar Kapolsek.
Terduga pelaku diketahui berinisial PMR (18), seorang siswi kelas III di salah satu SMA negeri di Kecamatan Ogodeide. Pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 10.45 WITA, pelaku diserahkan oleh Kapolsek Ogodeide bersama Kanit Reskrim Aiptu Julius Matana dan Bhabinkamtibmas Muara Besar kepada Unit Reskrim Polres Tolitoli untuk penanganan lebih lanjut.
Penyerahan tersebut diterima oleh KBO Reskrim IPDA Sutiman dan Kanit PPA AIPTU Hendra.
Pelaku datang didampingi paramedis serta orang tuanya. Ibu kandung pelaku terlihat terus menangis dan mengaku tidak mengetahui kondisi kehamilan anaknya.
“Saya tidak tahu kalau anak saya hamil, tidak ada tanda-tanda. Setelah ditemukan bayi itu, baru saya tahu,” ungkapnya lirih.
Motif dan Proses Hukum
Dugaan sementara, motif pembuangan bayi didasari rasa malu karena bayi tersebut diduga hasil hubungan di luar nikah. Faktor lain yang kerap melatarbelakangi kasus serupa antara lain tekanan psikologis, kurangnya tanggung jawab pasangan, persoalan ekonomi, hingga lemahnya pengawasan dan pendidikan moral.
Apa pun alasannya, tindakan pembuangan bayi merupakan perbuatan melanggar hukum dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Anak, sejak dalam kandungan, memiliki hak untuk hidup dan memperoleh perlindungan.
Secara hukum, pelaku pembuangan bayi dapat dijerat sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 305 KUHP, ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Pasal 306 ayat (1) KUHP, jika mengakibatkan luka berat, pidana maksimal 7 tahun 6 bulan.
Pasal 306 ayat (2) KUHP, jika mengakibatkan kematian, pidana maksimal 9 tahun.
Pasal 307 KUHP, hukuman dapat ditambah sepertiga jika pelaku adalah orang tua kandung.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Tolitoli untuk pendalaman lebih lanjut.
Jadi Perhatian Bersama
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua dan institusi pendidikan di Kabupaten Tolitoli, untuk meningkatkan pengawasan serta pembinaan moral dan spiritual remaja.
Peran keluarga dalam menanamkan nilai agama, penguatan karakter, serta komunikasi terbuka dengan anak dinilai krusial guna mencegah pergaulan bebas dan dampak negatif perkembangan teknologi informasi.
Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga refleksi sosial yang membutuhkan perhatian dan kepedulian bersama.

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600