TABENEWS:Masih ingat kasus ilegal logging pada tahun 2023,terkait pihz reskrim polres Tolitoli yang menahan truk fuso TREdan barang bukti 7 meter kubik di amankan di markas brimob dapalak waktu itu ,informasi yang di terima media ini kasus tersebut tidak sampai di kejaksaan negeri tolitoli rabu (15/01/2025)
.
Truck fuso yang bermuatan kayu campuran itu dengan jumlah sekitar 7 meter kubik itu tidak dilengkapi dokumen,2 tahun lalu”Ujar sumber yang di temui media ini
Dan waktu itu sudah di sel mapolres 1 orang berinisial J alias U bersama barang bukti diamankan untuk dilakukan proses selanjutnya,namun sampai saat ini tidak jelas ujungnya
Sementara barang bukti berupa kayu rimba campuran diduga berasaL dari desa Mulyasari kecamatan Lampasio Tolitoli yang berbatasan dengan kecamatan Momunu kabupaten Boul.
Kasat reskrim polres tolitoli Iptu
IPTU Erick Wijaya Siagan, S.TR.K. sebagai kasat reskrim harus berikan klrifikasi karena ini merupakan kasus yang menjadi utang dan perlu transparansi dari satuan reskrim sebagai penanggung jawab satuan
“Kalau ga salah sudah ada SPDP ke kejaksaan atas kasus ilegal logging yang ditemukan pada hari minggu 5 maret 2023 sekitar pk.22.00 di lorong kencana keluraha Baru kecamatan Baolan. Jumlah kayunya sekitar 7 meterkubik dan 1 orang yang diamankan berinisil J alias U. Sementara asal usul kayu diduga dari desa mulyasari kecamatan Lampasio Tolitoli yang berbatasan kecamatan Momunu kabupaten Buol,berdasarkan catatan media ini
Armen djaru










