Tolitoli, TABEnews.com — Terkait beredarnya chat whatsapp kepala Dinas perkebunan dan peternakan pemda Tolitoli yang beberapa kalangan menuding pelanggaran UU pemilu yang di ketahui kadis Bunnak (Kebun & Ternak)merupakan ASN yang seharusnya netral tetapi membuat chat whatsapp beredar di tengah masyarakat pasca pemilu Rabu (21/2/2024)
Ketua Bawaslu Tolitoli Fajar shadiq menjelas kan jika chat atau pesan tersebut sudah di nilai dan tegas mengatakan hal itu bukan termasuk pelanggaran UU pemilu termasuk peraturan Mentri Kominfo No 14 tentang kampanye pemilihan Umum melalui Jasa telekomunikasi.

Apa yang di lakukan kadis ini adalah chating terhadap internal ASN dan kejadianya sesudah di laksanakan nya pemilu 14 pebruari” kata Fajar sadiq
Beda hal nya dengan masa kapanye mulai dari adanya SMS dari Caleg tertentu dan atau dari Tim Suksesnya untuk memilih Caleg tertentu dengan iming-iming imbalan uang tertentu dengan mengetik atau mengirimkan pada nomer tertentu. Atau modus lain adalah dengan cara mengirimkan SMS dengan mendiskreditkan nama Caleg atau Parpol tertentu lainnya dengan tujuan untuk mendorong tidak memilih Caleg tertentu yang didiskreditkan,maka Bawaslu tidak boleh diam,tentunya warga yang buat laporan harus bantu agar sebisa mungkin dengan beberapa bukti pendukung serta saksi yang kuat agar lebih memudahkan kami untuk lakukan proses hukum melalui Tim Gakumdu pemilu”Tambah nya..
Jika KPU inginkan agar bawaslu diam saja jika melihat suatu pelanggaran pemilu tentunya itu bukan dari tujuan negara bentuk lembaga pengawas,sebuah sumber menyebutkan jika KPU sayangkan Rekomendasi bawaslu untuk PSU di tiga TPS sabtu mendatang..
Armen djaru









