Tolitoli, TABENEWS. com — Di Tolitoli kembali terjadi perlakuan cabul terhadap siswi SMP kelas III (SHF) Sahara Febrian 15 tahun pelaku nya adalah lelaki yang miliki nama AN atau Muhammad Chandra 19 Tahun di Ketahui perbuatan cabul ini setelah orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka AN di polres Toli-toli
Karena dasar laporan orang tua korban Ruslan Abdul Samad 59 tahun Kasat Reskrim AKP Ismail Bobby terbitkan Surat Perintah untuk kepentingan penyidikan dengan Nomor : SP. Sita / 02 / I / 2024 / Reskrim, tanggal 10
Januari 2024, penyitaan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar daster warna kuning lengan pendek;
,1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah muda dgan motif bunga pada bagian depan,1 (satu) buah BH (bra) berwarna merah putih.
Di ungkapkan oleh kasi Humas polres Toli-toli saat IPTU Budi Atmodjo konferensi pers di salah satu warkop siang tadi sekira pukul 10.00 wita Jumat (26/01/2024) di hadapan Awak media cerita nya begini pertama kali cabul dilakukan tersangka alias AAN sekitar bulan Agustus 2023 sekira pukul 22.00 wita bertempat di belakang kamar
mandi yang berada di belakang rumah korban bertempat Dusun II Abato, Desa Oyom Lampasio dari rentang waktu bulan Agustus 2023 sampai Januari 2024 tersangka beberapa kali lakukan di perbuatan cabul jika ada kesempatan dan puncak pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira jam 23.00 wita bertempat di dalam rumah Ruslan Abdul Samad orang tua dari korban SHF tersangka AAN melakukan kekerasan seksual dengan cara dengan memeluk
mengancing Dengan kuat badan korban SHF hingga tidak bisa bergerak seraya berbisik di telinga korban SHF “SAYA
SAYANG KAU, SAYA CINTA KAU”
mencium pipi kanan dan kiri anak ,di saat insting buaya dari tersangka AAN memenuhi pikiran mesum nya tersangka AAN katakan pada korban
“NANTI KALAU ADA APA-APA SAMA KAMU SAYA MAU TANGGUNG JAWAB” dan menurut korban SHF 15 tahun tersangka selalu mengatakan kalimat seperti itusebelum melakukan dan sesudah melakukan perbuatan cabul nya padanya
Oleh orang tua korban Ruslan Abdul Samad kecewa dan kejadian yang menimpa putri nya adalah perbuatan yang merusak masa depan anak nya apalagi putri nya masih sekolah di SMP dan masih di bawah umur akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polres Toli-toli
Oleh penyidik PPA Reskrim kata kasi Humas Iptu Budi Atmodjo menjerat tersangka AAN 19 Tahun Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014
Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak Tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
sebagaimana diubah dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI
No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat
(2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undangundang No. 17 Tahun 2016 tenKtang Penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman 5 ( lima ) tahun penjara.
Armen djaru









