TABEnews.com,–Definisi dari kejahatan pertambangan tanpa izin /illegal mining, yaitu kejahatan dalam usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum .
Kejahatan ini dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengetahui persis bentuk kejahatan yang dimaksud sehingga tidak menjadi penegakan hukum yang kontroversi polda sulawesi tengah mengutus salah satu anggota polres Tolitoli mengikuti dikjur pertambangan ilegal mining di pusdik reskrim bogor Megamendung jawa barat
Dikjur yang di ikuti oleh 25 orang dari seluruh polda seindonesia adalah untuk mendalami pertambanga termasuk galian C.
“Bukan untuk mencari kesalahan tetapi bagaimana membantu masyarakat untuk mendapat IPR/WPR yang pada akhirnya bisa mendapat IUP atau IUPR dengan Sah berdasar kan ketentuan perundang undangan yang ada, “kata IPTU SUNATOEN SH MH saat di hubungi via whatsupp pada minggu (24/3/2024)
Iptu Sunatoen adalah satu satunya anggota reserse polres tolitoli yang mengikuti pelatihan tersebut sejak 22 pebruari sampai 22 maret 2024 semoga untuk menggali sumber daya Alam di kabupaten Tolitoli tidak ada lagi mafia mafia tambang kedepan”Demikian harapan salah seorang warga Desa Oyom***














