Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Tanggapan DPD Partai Perindo Terhadap Wacana Pemekaran Dapil Kab Buol Pada Pemilu 2024

68
×

Tanggapan DPD Partai Perindo Terhadap Wacana Pemekaran Dapil Kab Buol Pada Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, Tabenews.com – Wacana pemekaran daerah pemilihan (dapil) Kab. Buol dalam Pemilu Legislatif 2024 yang dalam beberapa hari terakhir ini ramai digaungkan mendapat beragam respon dari sejumlah pihak, salah satunya adalah DPD Partai Perindo Kab. Buol.
Moh. Taufiq Intam selaku Sekretaris DPD Partai Perindo Kab. Buol berpandangan bahwa, wacana pemekaran dapil Kab. Buol pada Pemilu 2024 adalah isu yang penting dan sekaligus mendesak untuk mendapat perhatian dari pihak-pihak terkait, utamanya pihak penyelenggara Pemilu. Karena wacana ini terkait dengan hak konstitusional warga negara.
Menurutnya, jumlah penduduk Kab. Buol berdasarkan data Disdukcapil Buol periode Juli 2022, telah mencapai 153.161 (seratus lima puluh tiga ribu seratus enam puluh satu) jiwa.
Sementara data rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode September 2022 telah berada di angka 103.760 (seratus tiga ribu tujuh ratus enam puluh) pemilih.
Dengan asumsi ketambahan baik penduduk maupun daftar pemilih berkelanjutan, maka dengan sendirinya pembagian dapil yang selama ini terdiri dari 3 dapil menjadi sebuah keniscayaan untuk ditelaah dan didiskusikan kembali.
Dalam pandangannya, dengan bertambahnya jumlah penduduk maka pembagian 3 dapil Kab. Buol seperti yang ada selama ini sudah tidak layak ddipertahankan lagi karena tidak relevan dengan situasi saat ini. Pemekaran Dapil adalah sebuah keniscayaan, demi hak konstitusional warga Buol, tegasnya.
Mantan aktivis PRD ini juga menambahkan bahwa dengan pembagian 3 dapil seperti selama ini saja, banyak warga atau wilayah kecamatan yang hak kostitusionalnya tidak terwakili secara proporsional.
Semisal dapil 1 yang terdiri dari 3 kecamatan yakni Kecamatan Biau, Kec. Karamat dan Kec. Lakea dengan alokasi sebanyak 8 kursi, anggota dewan yang terpilih dari dapil ini, 7 orang domisilinya terkonsentrasi di wilayah Kecamatan Biau, 1 orang Kec. Lakea, sementara Kec. Karamat tidak ada perwakilan.
Begitupun dengan kondisi Dapil 2 yang teridiri dari 4 kecamatan, yakni Bunobogu, Gadung, Paleleh Barat & Paleleh dengan jumlah 7 kursi, 3 orang berasal dari Kec. Gadung, 3 orang dari Kec. Paleleh, 1 orang dari Kec. Bunobogu, sementara Kec. Paleleh Barat Nol keterwakilan.
Di dapil 3 menjadi dapil yang terparah, dari 10 kursi yang dialokasikan di 4 kecamatan yaitu Kec. Bokat, Bukal, Momunu dan Kec. Tiloan, 8 orang anlegnya justru berasal dari Kecamatan Biau, 1 orang Bokat dan 1 orang Bukal, sementara Kec. Momunu dan Kec. Tiloan tidak memiliki keterwakilan, padahal di Dapil 3 inilah sebaran jumlah penduduknya sangat besar.
Maka wajar jika dalam banyak kasus, pembangunan di wilayah dapil 3 ini agak tertinggal dari wilayah dapil lain, mengingat banyak dan luasnya wilayah kecamatan yang harus menjadi perhatian anggota dewan dari wilayah dapil tersebut. Tambahnya.
“Terlepas dari proporsi dan komposisi jumlah penduduk. Skema 3 Dapil seperti yang sekarang ini tentu melahirkan problem tersendiri bagi anggota dewan yang mewakili, dan tentu berimbas pada warga di wilayah dapil tersebut,” jelasnya.
Dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu ada 7 unsur yang menjadi pijakan yuridis formal dalam persoalan pemecahan dapil. Yakni unsur kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas (perimbangan antara jumlah penduduk), integralitas wilayah, jarak keterjangkauan akses dan geografis, kohesivitas serta kesinambungan.
Sehingga dari 3 opsi yang ditawarkan KPUD Kab. Buol yakni opsi pertama Dapil 1 tetap 3 kecamatan hanya alokasi kursi bertambah 1 dari 8 menjadi 9, Dapil 2 tetap 7 kursi dan Dapil 3 menjadi 9 kursi.
Opsi kedua terdiri dari 5 Dapil yakni Dapil 1 Kec. Biau 5 kursi. Dapil 2 meliputi Kec. Lakea dan Kec. Karamat 4 kursi. Dapil 3 tetap 7 kursi yakni Kec. Bunobogu, Gadung, Paleleh dan Kec. Paleleh Barat. Dapil 4 yakni Kec. Bokat Bukal 5 kursi dan Dapil 5 Kec. Momunu dan Kec. Tiloan 4 kursi.
Opsi ketiga menjadi 6 Dapil yaitu Dapil 1 Kecamatan Biau dengan alokasi kursi 5. Dapil 2 Kec. Karamat dan Kec. Lakea dengan jumlah 4 kursi. Dapil 3 Kec. Paleleh dan Kec. Paleleh Barat 3 kursi. Dapil 4 Kec. Bunobogu dan Kec. Gadung 4 kursi. Dapil 5 Kec. Bokat dan Kec. Bukal 5 kursi dan Dapil 6 meliputi Kec. Momunu dan Kec. Tiloan 4 kursi.
Maka DPD Partai Perindo Kab. Buol akan memilih serta menawarkan opsi ketiga yakni pada Pemilu 2024 Daerah Pemilihan harus mekar menjadi 6 Dapil.
Taufiq juga mengungkapkan bahwa Partai Perindo membuka Posko Tanggapan Masyarakat terkait dengan wacana pemekaran Dapil.
Karena ini merupakan hak konstitusional rakyat dan untuk mendorong agar wacana pemekaran dapil ini menjadi konsumsi semua pihak maka kami telah membuka posko tanggapan masyarakat untuk mewadahi masukan serta pandangan semua pihak khususnya yang berkenaan dengan wacana pemekaran dapil ini.
Secara khusus kami juga berharap agar kiranya independensi pihak penyelenggara pemilu, utamanya KPUD Kab. Buol tidak terjebak serta terseret pada arus kepentingan apapun dan siapapun. Tutupnya.
Redaksi
Example 120x600