Buol, Tabenews.com – Proyek Pembangunan Drainase atau Tembok Penahan Tanah (TPT) tahun 2022 dari dinas PU Propinsi di Desa lamadong satu, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Berdasarkan hasil investigasi, media Tabenews.com di desa lamadong satu Kecamatan momunu, di lokasi pembangunan nampak tidak terlihat adanya papan informasi dan diduga dikerjakan asal-asalan dengan tidak sesuai teknis pekerjaannya.
“Ini seperti proyek siluman, karena pembangunan pakai uang negara bukan uang pribadi, seharusnya sebelum dimulai pekerjaannya itu dipasang dulu papan informasinya supaya jelas, anggaran dari mana, volume pembangunan tinggi dan panjangnya berapa ‘kan gitu, agar masyarakat dan kami sebagai masyarakat bisa kontrol dan tahu,” ucap warga di lokasi Pembangunan tembok penahan tanah kepada Tabenews.com Minggu (12/2/2023).
Kemudian, warga juga mengatakan selain tidak ada papan informasi, ia juga menduga bahwa pekerjaan dikerjakan asal-asalan.
“Ya bisa dilihat sendiri, masa pekerjaan seperti ini baru beberapa bulan sudah ambruk dan tentunya pekerjaan asal jadi akhirnya kondisi seperti yang kita lihat sekarang bahkan tidak ada papan informasi”. ujarnya.
Warga berharap agar Dinas PU Propinsi benar-benar mengawasi setiap pembangunan Tembok Penahan Tanah, dan kami minta PU Propinsi segera meninjau dan melakukan perbaikan. Apabila tidak segera dilakukan perbaikan, kondisi tembok penahanan jalan akan semakin memprihatinkan.
Dari pantauan di lokasi, keretakan itu terlihat di bagian tembok penahan tanah (TPT) setinggi 4 meter ambruk dan panjang hampir 10 meter.
“Saya berharap pihak PU Propinsi dan pengawasnya lebih extra untuk mengawasi pembangunan dan turun langsung ke lapangan, contohnya seperti pembangunan tembok penahan tanah ini,” harapnya.
Sementara itu, kades lamadong satu saat di hubungi media Tabenews.com mengatakan bahwa kegiatan proyek tersebut saya tidak tahu menahu bahkan mereka tidak melapor ke saya, seharusnya kalau ada kegiatan seperti itu mohonlah di sampaikan ke kami agar kami juga bisa memberikan masukan agar pekerjaan tersebut bisa bermanfaat dan tidak merugikan uang negara.
“Proyek tersebut saya tidak tahu menahu asalnya dari mana, nanti sudah ambruk dan media konfirmasi baru saya tahu, apalagi proyek tersebut tidak ada papan informasi ya ibarat proyek siluman” tutur Kades saat di hubungi media melalui WhatsApp.
Terlalu banyak kasus proyek. Itu karena perencanaan sangat buruk dan pengawasan teknis apa adanya. Jadi bukan hal yang baru bahkan tidak membuat kami heran. Karena hampir semua proyek fisik nasibnya seperti begitu,” tutup Kades.
Informasi yang di himpun oleh media bahwa proyek kegiatan Pembangunan tembok penahan tanah itu adalah proyek dari Dinas PU Propinsi, sampai berita ini dinaikan media belum mendapat informasi siapa Pelaksana Proyek dan CV apa yang kerjakan dengan jumlah anggaran belum di ketahui.
Redaksi