Morowali, TABEnews.com
Polres Morowali kembali melaksanakan konfrensi pers pada Rabu,24 Agustus 2022 bertempat di Mapolres Morowali. Diawali dengan pemusnahan barang bukti sabu seberat 2.229 gram yang sempat menghebohkan warga Morowali diawal Agustus silam.
Turut serta dalam pemusnahan sabu sabu tersebut Kapolres Morowali AKBP Suprianto, Kepala BNNK Morowali AKBP Mulyadi dan Kasi Pidum Kajari Morowali Andi Pebrianda.
“Memang biasanya pemusnahan dilakukan di Kejaksaan tetapi karena prosesnya lama dan sidang bisa memakan waktu hingga satu bulan lebih maka secepat mungkin babuk kami musnahkan” ujar Kasi Pidum kepada awak media. Lebih lanjut dia menambahkan “Pemusnahan bisa dilakukan sebelum putusan inkrach di pengadilan untuk menghindari penyelewengan terhadap babuk sabu sabu yang biasanya terjadi”tutup kasi Pidum.
Kapolres Morowali dikesempatan yang sama juga mengatakan “Polres Morowali akan semakin genjar memberantas penyalahguaan narkoba mengingat di Morowali merupakan target pasar para bandar”ujarnya.
Usai pemusnahan dengan cara babuk di blender menggunakan air mineral dan disiramkan ke lubang tanah yang sudah disiapkan. Polres Morowali melanjutkan dengan release penangkapan 3 orang pengedar Narkoba.
Ketiga tersangka yang diringkus yaitu AL (38) AD (39) dan A (40). Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka AL seberat 6,50 gram,tersangka AD seberat 41,24 gram dan tersangka A seberat 59,04 gram.
Dalam keterangannya Kapolres menyatakan “Dengan penangkapan kita ini berhasil menyelamatkan sekitar 2000 jiwa” ucapnya.
“Polres Morowali terus berkomiten untuk menumpas peredaran gelap narkoba jadi bagi masyarakat jangan mau jadi pemakai apalagi pengedar ingat ancaman hingga 20 tahun menanti anda”tutup Kapolres kepada awak media.
Diakhir release dilanjutkan dengan Kabiro Reskrim Polres Morowali untuk penangkapan 1 orang tersangka curanmor yang sangat meresahkan masyarakat. Pelaku merupakan pengangguran yang juga mengaku dirinya sebagai pengguna narkoba. Turut serta diamankan barang bukti 3 unit sepeda motor. MS