BAOLAN, Tabenews.com,-
Mencuatnya persoalan rentenir dengan BKD–badan keuangan daerah–Tolitoli membuat banyak pihak prihatin. Ini memprihatinkan, tulis warga di medsos.
Salah seorang praktisi hukum, Usman Ali SH kepada media ini Kamis (13/4/2023) menegaskan dirinya sangat prihatin benar tidaknya persoalan Ci P dengan BKD Tolitoli.
Menurutnya, apa yang diberitakan media meanstrem pekan ini telah mengisi opini di ruang publik kita. Ini perlu disikapi agar tidak membuat banyak orang tersandra dengan rentenir, katanya. Sangat memprihatinkan, sebutnya.
Saya mendengar di beberapa tempat, sejumlah pegawai di bumi cengkeh ini sudah menggadai kan gaji THR mereka ke rentenir.
Ini suatu yang memilukan. Ini bukan demi gaya hidup, tapi demi pemenuhan hidup lho, jadi benar benar memprihatinkan, ulas Usman.
Bahkan ada kabar TPP pegawai kita yang konon hanya dianggarkan tiga bulan juga sudah mereka–pegawai–sudah gadaikan ke rentenir.
Melihat kondisi ini, sudah sangat memprihatinkan dan dapat dikatakan parah.
Kasus BKD misalnya, sangat membuat kita terperangah dimana sebuah institusi keuangan terjerat rentenir.
Walau kemudian rame rame mengklarifikasi, kalau itu bukan opd atau institusinya tapi personalnya.
Usman Ali menambahkan Hukum untuk Rentenir yang Melakukan Tindakan Kekerasan
Anda bisa mengacu ke KUHP Pasal 335 ayat 1. Pasal tersebut pada dasarnya menyatakan bahwa hukum pidana dapat diberikan bagi pihak yang melawan hukum berupa pemaksaan.
Dengan begitu katanya,
jika rentenirnya menagih demgan cara paksa maka bisa dilapor polisi. Dengan dugaan tindak pidana pemaksaan. Sesuai pasal diatas.
“Jadi kalau peminjam gagal bayar maka minta saja pihak yang memberi hutang ke pengadilan untuk menggugat secara perdata supaya adil putusannya sebab pastinya putusan hakim akan di sandarkan pada hukum yg berlaku,” pungkas Usman. @sy