Example floating
Example floating
Example 728x250
daerah

Memenuhi Bukti, Penyidik Polri Tetapkan UL jadi Tersangka, Kapolres: Tidak Ada Kriminalisasi ke Wartawan

91
×

Memenuhi Bukti, Penyidik Polri Tetapkan UL jadi Tersangka, Kapolres: Tidak Ada Kriminalisasi ke Wartawan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tabenews. com. — Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa SIKemwgaslan kalau ULemenuhi syarat jadi tersangka.
Kapolres juga membantah telah melakukan kriminalisasi terhadap oknum wartawan/pimpinan redaksi Infoaktual.id Hasanuddin Lamata atau yang akrab di panggil Udin (UL).
Dihadapan puluhan awak media dan  wartawan/pimpinan redaksi Infoaktual.id (UL) saat mendatangi Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa SIK, mengatakan, pihaknya hanya melakukan tugas sebagai penegak hukum dalam menyelesaikan setiap laporan serta pengaduan yang masuk di polres Tolitoli.
“Awal kasus laporan pencemaran nama baik yang di laporkan oleh ketua Dewan adat Tolitoli dan mantan Bupati Tolitoli Moh. Saleh Bantilan yang juga merupakan raja Tolitoli merasa dirugikan serta nama baiknya sebagai raja Tolitoli teelah dicemarkan oleh Oknum wartawan Infoaktual.id yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pencarian nama baik, pada hari Senin (26/12/2022).
Lanjut Ridwan SIK menuturkan penetapan tersangka terhadap U.L sudah sesuai dengan SOP,  yang mana dari beberapa orang saksi yang diperiksa serta keterangan dari saksi ahli bahasa, sehingga membuat kasus pencemaran nama baik “seorang raja” dinaikkan statusnya.
“Iya saat ini, UL telah di tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini kami belum melakukan penahanan karena dalam UU ITE dengan ancaman hukuman di bawah lima (5) tahun. Dan sebelumnya kami dari aparat kepolisian juga telah memberikan ruang mediasi agar pelapor dan terlapor bisa menyelesaikan masalahnya. Hanya saja, pihak terlapor tidak bisa memenuhi tuntutan pelapor, karena yang bersangkutan masih terus membuat berita terhadap pelapor,” ujarnya.
“Jadi sekali lagi saya tekankan bahwa Polres Tolitoli tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap oknum wartawan yang dilaporkan korban. Sebab kita sudah memberikan ruang mediasi tetapi hingga batas perjanjian mereka tidak bisa memenuhi, hingga berujung dengan penetapan tersangka, sebab kita juga sudah mengantongi dua alat bukti dan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tolitoli dihadapan puluhan wartawan Tolitoli, Selasa  (27/12/2022) siang.
Menurut Kapolres, dengan demikian, berita yang menyebutkan Polres Tolitoli melakukan kriminalisasi terhadap oknum wartawan itu tidaklah benar adanya.
“Kita bekerja secara profesional dan sesuai dengan SOP, serta telah memberikan banyak ruang kepada tersangka untuk dilakukan mediasi, “apalagi kita semua tau bahwa wartawan merupakan mitra kerja polri, dan terkait hal ini dan pemberitaan yang dilakukan oleh Media Online Infoaktual.id, saya juga berani mempertanggung jawabkan setiap langkah dan tindakan yang telah diambil serta dilakukan polres Tolitoli,” pungkasnya.
Sementara itu, Pimpinan redaksi Media Online Infoaktual.id (UL) dihadapan awak media dan kapolres Tolitoli saat di tanya terkait kasus yang di kriminalisasi terhadap dirinya, yang bersangkutan (UL) hanya diam dan tidak bisa menjawab setiap pertanyaan yang di lontarkan awak media dan Kapolres Tolitoli.
Hingga berita ini di terbitkan Tersangka UL belum memberikan keterangan apapun terkait kriminalisasi terhadap dirinya sebagai “Wartawan”, dan yang bersangkutan hanya berbicara terkait kasus pembohongan publik, serta kasus kasus lain soal rumah adat yang menurutnya sudah puluhan kali di terbitkan oleh media Infoaktual.id. ***
banner 325x300
Example 120x600