Gorontalo,Tabenews.Com- Terkait Pemberitaan Fadel Muhammad yang menghadiri Kampanye dari salah satu Calon Presiden (Capres). Nomor urut satu Anis Baswedan, sikap Bawaslu dengan terkesan Ambigu.
Minggu, 14 Januari 2024
Sebelumnya telah diberitakan di salah satu media online, bahwa ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli mengatakan bahwa Mantan Gubernur Gorontalo tersebut telah melanggar peraturan PKPU nomor 15 tahun 2023, karena status yang di miliki Fadel Muhammad adalah Calon Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Dapil Gorontalo.
Idris menyampaikan di Media Bahwa Fadel Muhammad sebagai Calon Anggota DPD RI berpotensi melakukan Pelanggaran sebagaimana yang sudah di atur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 “Calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan Kampanye Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”
“Ada potensi pelanggaran dari salah satu calon anggota DPD-RI, yang seharusnya dalam PKPU tidak bisa hadir dalam kampanye. Sekarang kami sementara melakukan kajian. Kajian ini dilakukan Bawaslu Kota Gorontalo dan Bawaslu Provinsi Gorontalo” ujar Idris dalam Wawancara Redaksi Media Dulohupa.Id
Namun pernyataan dari Idris Usuli sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo di Respon cepat oleh Ketua Tim Kampanye Fadel Muhammad Yerry Sinubu iya menyanggah bahwa pihaknya Sudah Berkomunikasi langsung dengan Bawaslu Provinsi Gorontalo dan mendapatkan izin dengan syarat tidak menggunakan atribut dan berkampanye.
Petunjuk anggota Bawaslu Provinsi, Pak Fadel bisa menghadiri tapi tidak bisa pakai atribut dan kampanye,” ujarnya saat di konfirmasi melalui Via Telepon.
Tentunya insiden tersebut mendapatkan Perhatian dari Pemantau Pemilu, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Gorontalo juga mantan Tim Asistensi Bawaslu Gorontalo, Kadir Mertosono.
Saat dikonfirmasi Kadir menilai bahwa hal itu menjadi insiden bagi Lembaga Bawaslu Provinsi Gorontalo, dengan kejadian itu mempertegas bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo terkesan tidak siap dengan alat kerja pengawasan. Bawaslu dalam menjalankan prinsip tertib memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas dan akurat tentunya dengan tetap memperhatikan Prinsip Kolektif Kolegial.
Pemilu 2024 masih menggunakan undang undang yang sama dengan pemilu 2019, meskipun sebelumnya tidak spesifik disebutkan sebagaimana pasal 20 PKPU 15 Tahun 2023, tapi case seperti itu bukan hal yang baru pada pemilu 2024.
“Kalaupun misalnya itu case baru, Bawaslu sudah siap lebih awal dengan keseragaman alat kerja pengawasan, identifikasi Potensi pelanggaran sebagai bahan untuk upaya pencegahan.” Tambahnya
Sehingga KIPP menyarankan agar insiden seperti ini tidak akan terulang kembali bagi jajaran pengawas pemilu, karena menurut Kadir tidak ada lembaga lain yang diberikan kewenangan untuk memberikan informasi kepada peserta pemilu terkait hal-hal yang boleh atau tidak boleh dalam ruang lingkup penyelenggaraan tahapan pemilu sebagai upaya pencegahan kecuali lembaga Bawaslu beserta jajarannya.
Terkahir, KIPP berharap pemilu di gorontalo ini harus dilaksanakan dengan penuh kepatuhan terhadap asas penyelenggara dan asas penyelenggaraan pemilu sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap perjalanan pemilu dan demokrasi di Indonesia.