Buol, Tabenews.com – Menyikapi beredarnya isu penculikan anak yang berkembang di media sosial, Kepala Dinas Kominfo Kab. Buol Suondo D Sanua, S Sos melalui Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Bidang Layanan Hubungan Media meminta keterangan dari pihak berwenang, dalam hal ini Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Buol, Kamis (26/01/2023).
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas isu-isu yang beredar di masyarakat.
Berdasarkan keterangan dari Wakapolres Buol, Kompol Johnny Bolang S.Sos., M.H bahwa sejauh ini belum ada laporan masyarakat terkait isu penculikan di Kabupaten Buol. Jika kemudian ada hal-hal yang mencurigakan beliau menghimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri, dan secepatnya menyampaikan kepada petugas untuk ditindaklanjuti.
“Kami selalu mengarahkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Kalau ada hal-hal maupun isu-isu, sampaikan ke petugas. Kalau di tingkat desa itu ada Bhabinkamtibmas.” tuturnya.
Hal ini dilakukan untuk mencegah agar tidak terjadi korban salah sasaran. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa sudah menginstruksikan kepada jajarannya baik yang berada di kecamatan maupun desa tentang tindakan preventif sebagaimana isu yang sedang berkembang di masyarakat saat ini.
Sebagai informasi, isu-isu penculikan menjadi semakin marak diperbincangkan di Kabupaten Buol setelah banyak beredar kabar akhir-akhir ini di media dan jejaring sosial bahwa di Kota Palu, Kec. Sindue (Donggala) serta Kab Sigi terjadi penculikan.
Info terakhir yang diperoleh bahwa Pemerintah Kota Palu menginstruksikan kepada Disdikbud untuk mengeluarkan edaran agar memperketat pengawasan terhadap siswa terutama saat pulang sekolah.
Sebagai penekanan, untuk di Kabupaten Buol hingga saat ini belum ada laporan masyarakat terkait dengan penculikan. Bisa dipastikan bahwa informasi yang tersebar terkait penculikan merupakan isu, bukan fakta.
“Kalau isu berarti bisa benar bisa salah. Tapi lebih banyak ke tidak benarnya” ungkap Wakapolres Buol.
Sebagai masyarakat informasi, hendaknya kita bijak dalam bermedia. Jangan membagikan atau membuat konten (baik berupa teks, audio, maupun video) terhadap sesuatu yang belum pasti kebenarannya. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Redaksi