Buol, Tabenews.com – Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian berbagai kalangan. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan. PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Tahun 2021 dan 2022 kemarin Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian resort Buol menyita diantaranya beberapa alat berat yang diduga melaksanakan operasi penggerukan emas di wilayah sungai tabong. Selanjutnya barang bukti tersebut di amankan dan di simpan untuk kemudian akan di tindak lanjuti.
Belakangan ini begitu masif informasi, pertanyaan dan cerita-cerita tentang keberadaan alat berat tersebut di wilayah polres buol yang tentunya ini akan memicu ketegangan antar berbagai pihak, hilangnya alat berat tersebut pada tempat pengamananya tentu bukan merupakan hal yang kebetulan dan tanpa sebab, keterbukaan informasi terhadap publik sangat di butuhkan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instansi dalam hal ini Polres buol.
kita ketahui bersama bahwa dikabupaten buol ini pernah terjadi konflik horizontal antara masyarakat dan pihak kepolisian yang mengakibatkan perpecahan serta hilangnya rasa kepercayaan masyarakat. olehnya itu kejadian tersebut jangan sampai terulang kembali.
Rahmat H Pontoh Selaku ketua umum Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Buol saat di Konfirmasi Media Tabenews.com, Saptu (18/3/2023) sangat menyayangkan alat berat yang sudah di sita dan di tahan selama berbulan-bulan hilang tanpa di ketahui oleh masyarakat umum serta sangat menyayangkan kinerja instansi kepolisian resort buol yang tidak terbuka dan tidak menginformasikan kepada publik terkait hilangnya alat berat tersebut di tempat pengamananya.
Melalui kesempatan ini Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam cabang buol menghimbau kepada kapolres buol untuk segera melakukan konferensi pers dihadapan publik guna menghindari
Informasi bias di tengah masyarakat. Jika dalam waktu 2 × 24 jam pihak polres buol tidak mengindahkan hal tersebut maka Himpunan Mahawiswa Islam akan melaksanakan aksi untuk meminta kapolres buol mundur dan minggat dari wilayah kabupaten buol.
Tegas Rahmat H. Pontoh
Redaksi