Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

*Diminta Pj. Bupati Buol Konfresnsi Pers Terkait Arogan Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Terhadap Sejumlah Wartawan*

71
×

*Diminta Pj. Bupati Buol Konfresnsi Pers Terkait Arogan Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Terhadap Sejumlah Wartawan*

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews com – Kepala dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten, Ir.H Usman Hasan M.Si dalam melayani kehadiran wartawan yang  hendak melakukan sebuah  konfirmasi yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsinya tak perlu Alergi dan Arogan.
Hal ini terjadi ketika jum’at 5 Mei 2023 sejumlah  awak media berkunjung kedinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Buol  terkait Rencana Takeover Mini ranch namun tidak mendapatkan apa-apa sehingga menjadi tanda tanya di kalangan Wartawan. 
Seperti yang disampaikan sejumlah Wartawan Media Online yang mencoba mengkonfirmasi kepada Kadis Perikanan dan Ketahanan Pangan mendapat penolakan dan bahkan bersifat Arogan terhadap media. 
Dalam hal ini sejumlah wartawan meminta kepada Pj. Bupati Buol lakukan konfresnsi Pers terkait sifat Arogannya Kadis Pertanian  dan Ketahanan Pangan tersebut, seharusnya selaku pejabat publik tak perlu Alergi dan Arogan terhadap wartawan. 
Seperti dilansir oleh media AlasanNews.Com. Mantan  wartawan senior  ANTARA  Syamsudin Intam mengungkapkan keprihatinanya atas  sikap arogansi oknum Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buol Ir.H Usman Hasan M.Si dalam melayani kehadiran wartawan yang  hendak melakukan sebuah  konfirmasi yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsinya. 
“Ketika rekan rekan wartawan itu datang dengan maksud dan tujuan mestinya  pak Kadis harus sampaikan kepada petugasnya  bahwa ia belum bisa menerima kehadiran wartawan dengan alasan “masih  kumpul data dan sebagainya” papar Syamsudin menanggapi pemberitaan media ini terkait sikapnya  Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Buol atas pelayananya terhadap wartawan 
Dikatakan kalau misalnya yang hendak dikonfirmasi wartawan itu bersifat rahasia masa harus melalui orang lain atau petugasnya ? 
” Kalau sekiranya Pak Kadis belum dapat menerima kehadiran rekan rekan wartawan  untuk sebuah konfirmasi, saya kira Pak Kadis cukup dapat  melayaninya sebagai sahabat. Jangan langsung menolak dengan alasan harus melalui petugas dulu” imbuhnya.
Sebab dalam hal menerima sebuah konfirmasi sesuatu permasalahan yang akan disampaikan oleh wartawan, ada juga hak informan untuk tidak boleh menyiarkan informasi kalau informan itu tidak mengijinkan 
Karena untuk diketahui, wartawan atau Pers dan menjalankan tugas dan fungsinya, itu  di lindungi Undang-Undang, demikian juga halnya seorang Kadis juga dilindungi Undang Undang 
Sehingga dalam hal menjalin tugas kemitraan antara Pers dan Pemerintah, perlu dibangun  hubungan komunikasi yang baik agar tidak terjadi gesekan yang menyulut api 
” Pak Karim Hanggi bilang, lebih baik kita PINTAR MERASA DARIPADA MERASA PINTAR”. Maju terus pers nasional” ujarnya menambahkan 
Selain itu, Ketua  Koalisi Anti Korupsi ( KRAK) Sulteng Harsono Bereki juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap sikap oknum  Kadis tersebut 
Menurutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara yang beri amanah dalam sebuah jabatan strategis, seharusnya Kadis Pertanian dan Ketahanan Buol itu harus dapat menunjukan sikap pelayanan yang baik kepada siapapun yang datang termasuk kepada rekan rekan wartawan sebagai warga negara Indonesia yang baik. 
Karena harus disadari jabatan yang melekat pada dirinya itu adalah amanah untuk melayani   masyarakat. 
“Jadi tidak boleh sombong ketika menduduki sebuah jabatan. Karena jabatan itu juga adalah titipan bersifat sementara. Dan kalau tidak mampu melayani maka lebih baik mundur dari jabatan tersebut” tandas Harsono via telpon  kepada media ini 
Selanjutnya ia menggaris bawahi, maksud dan tujuan rekan rekan wartawan seharusnya mendapatkan pelayanan yang baik, bukan malah sebaliknya ditolak dengan berbagai alasan. 
Karena keberadaan Pers itu adalah filar ke  empat demokrasi dalam kehidupan bernegara  setelah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Dan dalam menjalankan tugas dan fungsinya juga Pers sebagai mitra kerja pemerintah yang dilindungi Undang Undang No 40 tahun 1999,
” Saya berharap dalam melakukan tugasnya sebagai pelayan agar para pejabat yang diberi amanah harus dapat  menjalin hubungan kerja kemitraaan dengan Pers serta lebih memahami tugas dan fungsi Pers itu sendiri termasuk lembaga sosial lainnya” pungkas Harsono 
Hal seperti itu tentunya tidak pantas di lakukan oleh seorang Pejabat di lingkup Pemda Buol, khususnya Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, pihak media meminta kepada bapak Pj. Bupati Buol Drs. Moh Muchlis, MM untuk segera mengevaluasi jajarannya di pemerintahan, agar menempatkan orang-orang yang memang berkopenten dibidangnya.
Redaksi
Example 120x600