Palu, Tabenews.com.–
Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR menggelar Pra FGD Proses Penetapan Batas Badan dan Sempadan Danau Lindu, Jum’at pagi (30/9), di Hotel BW Coco.
Staf Ahli Gubernur Bidang SDM, Pengembangan Kawasan dan Wilayah menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Rusdy Mastura.
Menurutnya, perlindungan terhadap sempadan Danau Lindu baru akan berhasil apabila mendapat dukungan dari seluruh unsur pentahelix yang ada.
Karena untuk penetapan sempadan itu kata staf ahli dibutuhkan kajian multidisiplin yang lengkap, yang disusun sebuah tim pakar.
“Untuk menyatukan berbagai aspek tersebut bukan pekerjaan mudah dan ini yang menjadi tantangan Kita ke depan,” ucapnya dalam isi sambutan yang dibaca.
Dengan kegiatan ini, gubernur berharap dapat meningkatkan pemahaman dalam menjaga kelestarian Danau Lindu.
Sementara Kepala BWSS III melalui Kepala Seksi Pelaksanaan Edison mengatakan bahwa Danau Lindu telah ditetapkan sebagai danau prioritas II sesuai Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Lebih lanjut lewat Pra FGD akan dimatangkan pembentukan tim kajian untuk percepatan proses penetapan batas badan dan sempadan Danau Lindu.
“Hasilnya akan dilanjutkan ke penetapan SK (tim kajian) Menteri PUPR,” pungkasnya.
Pra FGD dihadiri Pemerintah Kabupaten Sigi, Akademisi Untad dan pihak terkait.sy/bap