(Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Komisi Pemilihan
Umum Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018)
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri
Tolitoli berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-24/P.2.12.4/Fd.2/07/2021 tanggal
8 Juli 2021 ditemukan Penyalahgunaan dalam Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran
Pemilihan Umum tahun 2018.
Bahwa dari hasil pemeriksaan oleh lnspektorat Utama KPU RI atas permintaan dari
Kejaksaan Negeri ToliToli ditemukan adanya potensi Kerugian Keuangan Negara berdasarkan
Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Anggaran Pemilihan Umum tahun 2018 dengan Nomor: LAP-03/PDTT/IW3/IU/IV/2021
tanggal 28 April 2021 dengan nilai kerugian sebesar Rp. 1.409.797.300,- .
Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri ToliToli pada hari ini tanggal 9 September 2019
menetapkan sdr. B selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) KPUD sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-
1178/P.2.12/Fd.2/09/2022 Tangga 09 September 2022 Dalam Tindak Pidana Korupsi
Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tolitoli
tahun anggaran 2018
Bahwa sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan sdr. F selaku Bendahara Pengeluaran
KPUD sebagai tersangka dalam perkara yang sama berdasarkan surat Penetapan Tersangka
Nomor : B-467/P.2.12/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022
Para tersangka tersebut diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal
3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.sl