buolekonomiKesehatan

6 Dokter Spesialis RSUD Mokolyuri Buol akan Melakukan Mogok Kerja Apa Bila TPP di Kurangi

1586
×

6 Dokter Spesialis RSUD Mokolyuri Buol akan Melakukan Mogok Kerja Apa Bila TPP di Kurangi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, Tabenews.com – Sebanyak 6 dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mokolyuri Kabupaten Buol, akan mogok kerja. Mereka akan mogok karena rumah sakit tidak dapat membayar tunjangan kinerja dari bulan Juni hingga Desember 2023, yang menggunakan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) karena keterbatasan anggaran. Jum’at (16/6/2023).

Berdasarkan hasil penelusuran media Tabenews.com, bahwa berdasarkan informasi sumber mengatakan untuk TPP bulan Juni hingga akhir tahun 2023 akan di kurangi sebab keuangan daerah sudah tidak bisa membayarkan TPP sesuai yang harus di terima, bahwa dokter spesialis bukan lagi menjadi kelangkaan profesi di kabupaten buol, karena buol bukan masuk lagi daerah tertinggal tapi cukup jelas dalam Permenkes bahwa kelangkaan profesi di lihat dari perbandingan penduduk per dokter spesialis yang layani.

Menurut info bahwa apa bila TPP dokter spesialis di kurangi penerimaan TPP maka mereka (dokter) akan melakukan mogok kerja karena tidak sesuai arahan atau penjelasa Permenkes tersebut.

“Setiap detik adalah waktu yang sangat berharga dalam upaya penyelamatan dan kesembuhan pasien. Dokter harus selalu ada untuk membantu,” kata Sumber kepada wartawan, Senin (16/6/2023).

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5446 tahun 2019  tentang tata cara persetujuan menteri dalam negeri terhadap tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah menjelaskan

Definisi

Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis yang dalam mengemban tugas memiliki ketrampilan khusus dan langka.

Tujuan

Tujuan pemberian tambahan penghasilan ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, produktivitas, profesionalitas dan komitmen Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis, dalam memberikan dan meningkatkan kinerja pelayanan yang optimal terhadap masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan

Tambahan penghasilan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis, diberikan setiap bulannya dengan besaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Tambahan penghasilan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis tidak diberikan atau dihentikan pemberiannya sementara apabila yang bersangkutan :

  1. sedang menjalani cuti diluar kedinasan atau cuti di luar tanggungan negara;
  2. menjalankan tugas belajar atau ijin belajar yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat hadir bekerja selama sebulan penuh;
  3. dikenakan sanksi administratif atau pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. sebab-sebab lain menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pemberian TPP menggunakan prinsip-prinsip (Permendagri Nomor 61/2019) sebagai berikut:

  1. Kepastian hukum dimaksudkan bahwa pemberian TPP mengutamakan landasan peraturan perundang- undangan, kepatutan, dan keadilan.
  2. Akuntabel dimaksudkan bahwa TPP dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  3. Proporsionalitas dimaksudkan pemberian TPP mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai.
  4. Efektif dan efisien dimaksudkan bahwa pemberian TPP sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan kinerja yang ditetapkan.
  5. Keadilan dan kesetaraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai pegawai ASN.
  6. Kesejahteraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP diarahkan untuk menjamin kesejahteraan pegawai ASN.
  7. Optimalisasi dimaksudkan bahwa pemberian TPP sebagai hasil optimalisasi pagu anggaran belanja Pemerintah Daerah.

TPP Berdasarkan Kelangkaan Profesi (Permendagri Nomor 61/2019)

Kriteria TPP berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada Pegawai ASN yang melaksanakan tugas pada kriteria sebagai berikut:

  1. keterampilan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini khusus; dan
  2. kualifikasi pegawai pemda sangat sedikit/hampir tidak ada yang bisa memenuhi pekerjaan dimaksud.
  3. atau TPP berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada Pegawai ASN yang melaksanakan tugas pada jabatan pimpinan tertinggi di pemerintah daerah;
  4. Alokasi TPP berdasarkan Kelangkaan Profesi Provinsi atau Kab/Kota adalah minimal 10% (sepuluh persen) dari basic TPP ASN Provinsi atau Kab/Kota.
  5. Besaran alokasi TPP berdasarkan kelangkaan profesi dihitung dengan menggunakan

Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2007

Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD. Tambahan penghasilan diberikan dalam rangka kesejahteraan pegawai berdasarkan

  1. tempat bertugas,
  2. kondisi kerja,
  3. kelangkaan profesi kerja,
  4. dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
  5. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada negri sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaian tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.
  6. Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil.
  7. Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki resiko tinggi.
  8. Tambahan penghasilan berdasarfcan kelangkaan profesi diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dalam mengemban tugas memiliki ketrampilan khusus dan langka.
  9. Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi.
  10. Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan/keefektifan lainnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai, seperti pemberian uang makan.
  11. Kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Seharusnya pemerintah daerah harus mencari solusi jalan keluarnya agar para dokter spesialis tidak akan melakukan mogok kerja karena saat ini begitu banyak pasien yang menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan dari dokter spesialis tersebut.

redaksi

Example 468x60
banner 325x300
Example 120x600